“Kami kemudian menerima laporan pengaduan dari korban yang telah kami identifikasi bernama saudara IP. Setelah itu kami melakukan penyelidikan dan penyidikan secara intensif,” katanya.
Dari hasil penyidikan, penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AJ sebagai tersangka.
Kini, di tengah proses hukum yang masih berjalan, kedua belah pihak telah memilih menempuh jalur damai dan berharap permohonan Restorative Justice dapat dikabulkan. Namun keputusan akhir tetap berada di tangan penyidik setelah seluruh tahapan dan mekanisme yang berlaku selesai dilakukan.(Kiki)
















