Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum.
“Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 262 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda kategori V,” jelas Sonny.
Kapolrestabes menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional dan tanpa pandang bulu.
“Kami akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena mempertemukan dua dugaan tindak pidana dalam satu rangkaian peristiwa, yakni dugaan penggelapan kendaraan operasional perusahaan yang dilaporkan oleh AJ serta dugaan penganiayaan yang dilakukan AJ terhadap sopirnya.
Kini, publik menanti perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan, termasuk hasil penyidikan terhadap kedua perkara yang saling berkaitan tersebut. Sementara itu, AJ masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polrestabes Palembang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.(Kiki)
















