Wartawan Laporkan Tindakan Pengancaman dengan Senpi ke Polda Bengkulu

oleh

Bengkulu, Krsumsel.com – Seorang wartawan media daring lokal bernama Zainal Arifin melaporkan salah seorang pengunjung tempat hiburan malam (THM) berinisial TW ke Polda Bengkulu karena diduga melakukan tindakan pengancaman terhadap dirinya dengan menggunakan senjata api (Senpi) jenis pistol.

Pengancaman tersebut dialami oleh Zainal pada Jumat (22/5) dini hari di salah satu tempat hiburan malam yang berada di kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu.

“Memang benar saya membuat laporan di Polda Bengkulu karena saya merasa nyawa saya terancam, saya diancam menggunakan benda menyerupai senpi jenis pistol,”kata Zainal di Kota Bengkulu, Minggu (24/5).

Ia menyebut, pengancaman tersebut berawal saat dirinya diundang oleh manager salah satu tempat hiburan malam untuk melakukan klarifikasi sekaligus menyelesaikan persoalan pemberitaan kasus pengeroyokan di Black Rock Cafe pada Rabu dini hari (20/5).

Namun saat Arifin tiba di lokasi, dirinya dipanggil ke luar ruangan dan mendapat intimidasi oleh TW.

Baca juga: Kasus Kecelakaan Maut WNA Tiongkok di Tanjungpinang Dihentikan Kepolisian 

Untuk bentuk intimidasi mulai dari melontarkan kalimat hinaan pelecehan kepada profesi wartawan menggunakan media sosial hingga pengancaman akan dibunuh menggunakan benda diduga Senpi jenis pistol dan dirinya mengaku juga akan dianiaya oleh sejumlah rekan dari TW.

Di sisi lain, kuasa hukum pelapor, Devi Astika menerangkan, pihaknya tidak hanya dugaan pengancaman dengan pistol, tetapi juga akan melaporkan TW ke Polda Bengkulu atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan dan media melalui media sosial.

Sebab menurut dia, tindakan yang dilakukan TW tidak dapat dianggap persoalan sepele karena berpotensi menghambat kebebasan pers dan menciptakan intimidasi wartawan.

“Pernyataan yang disampaikan secara terbuka dan tersebar luas di media sosial dapat menimbulkan keresahan serta intimidasi terhadap kerja jurnalistik. Oleh karena itu aparat penegak hukum harus merespons cepat dan profesional,”sebut dia.

Devi menegaskan, insan pers memiliki fungsi kontrol sosial dan dilindungi Undang-Undang Pers dalam menjalankan tugas jurnalistik, sehingga segala bentuk ancaman maupun intimidasi terhadap wartawan dinilai tidak dapat dibenarkan.

Oleh karena itu, dirinya meminta agar Polda Bengkulu dapat mendalami aktivitas TW, termasuk dugaan aktivitas lainnya di tempat hiburan malam.

Diketahui, intimidasi yang dialami oleh wartawan Zainal Arifin berawal saat dirinya memberitakan kasus pengeroyokan yang melibatkan TW di Black Rock Cafe beberapa waktu lalu.

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Rahmad Hidayat membenarkan adanya laporan dugaan pengeroyokan dan masih dalam penyelidikan.(net)