Karawang, KRsumsel.com – Sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Karawang Jawa Barat selama bertahun-tahun diduga beroperasi tanpa dilengkapi perizinan resmi dan tidak membayar pajak karena belum terdaftar sebagai wajib pajak daerah ditutup.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang Prasetya Wirabrata di Karawang, Sabtu (2/5) menyampaikan, pihaknya segera memanggil pelaku usaha tempat hiburan malam yang diduga melakukan pelanggaran tersebut dan akan menutup sementara tempat itu.
Sejumlah THM yang selama ini beroperasi tanpa dilengkapi perizinan dan tidak terdaftar sebagai wajib pajak itu di antaranya tempat karaoke Sultan Reborn, Tropical Resto Karaoke & Bar, serta D’tipsy Cafe & Resto (tempat karaoke dan clubbing), dan Brotherhood Cafe serta New Rich Cafe & Bar.
Dia menyebutkan, sejumlah tempah hiburan malam itu diketahui belum memiliki kelengkapan perizinan dan melanggar ketentuan tentang pajak setelah petugas gabungan melakukan inspeksi mendadak, beberapa hari lalu.
Sebagian besar tempat hiburan malam yang diduga melakukan pelanggaran perizinan dan ketentuan pajak itu beroperasi di Ruko-Ruko sekitar Karawang. Atas hal tersebut, pelaku usaha semestinya terlebih dahulu menyesuaikan fungsi bangunan sebelum mengurus izin lanjutan.
Baca juga: Peringati May Day, Pemkab OI dan Polres Potong Tumpeng
“Peruntukan bangunannya harus diubah menjadi bar, bukan Ruko. Baru bisa mengurus izin minuman beralkohol dan dan izin lainnya,”kata dia.
Dalam beberapa ke depan, pihak Satpol PP Karawang akan memanggil para pelaku usaha THM nakal yang diduga beroperasi tanpa kelengkapan perizinan dan melanggar ketentuan pajak.
Menurut dia, sesuai catatan Badan Pendapatan Daerah Karawang menyebut tempat karaoke Sultan Reborn, Tropical Resto Karaoke & Bar, D’tipsy Cafe & Resto (tempat karaoke dan clubbing), Brotherhood Cafe serta New Rich Cafe & Bar melanggar ketentuan pajak karena belum terdaftar sebagai wajib pajak daerah.
“Seiring dengan hal tersebut, meski sejumlah tempat hiburan malam itu sudah beroperasi selama bertahun-tahun, belum memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah Karawang,”ujarnya.
Sementara catatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Karawang, meskipun sebagian pelaku usaha telah mendaftarkan izin restoran dan bar dalam sistem, tetapi realisasinya belum dilanjutkan sesuai dengan ketentuan.
“Untuk jenis perizinan penting lainnya seperti izin minuman beralkohol dan persetujuan bangunan gedung (PBG) juga belum dimiliki,”ujarnya.(net)















