Mataram, KRsumsel.com – Kepolisian Resor Lombok Utara Nusa Tenggara Barat mengungkap kasus dugaan penipuan pada salah satu toko emas di Kecamatan Bayan bermodus jual emas palsu.
Kepala Satreskrim Polres Lombok Utara Iptu I Komang Wilandra di Mataram, Rabu (29/4) mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini pihaknya menangkap tiga perempuan asal Narmada Kabupaten Lombok Barat berinisial S (46), M (56) dan MA (45).
“Ketiga pelaku kami tangkap atas dugaan peran sebagai pelaku tindak pidana penipuan dengan modus menjual emas palsu kepada korban sebagai pemilik toko emas di Bayan,”katanya.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari tindak lanjut laporan korban yang mengaku mengalami kerugian setelah istrinya membeli cincin emas palsu yang dijual pelaku S.
“Kejadian pertama pada Selasa (21/4), waktu itu istri korban membeli cincin yang dijual lengkap dengan nota dari salah seorang pelaku. Harga belinya Rp2,85 juta,”ucap dia.
Baca juga: Hari Ke-4 Perbaikan Jalan, Ruas Keban–Kemang Mulai Pulih
Korban yang tidak ikut melakukan transaksi dengan pelaku, datang belakangan ke toko. Saat mengecek lebih lanjut barang beserta nota, korban mengakui bahwa istrinya sudah kena tipu karena membeli cincin emas palsu.
“Setelah dicek, ternyata emas dan nota itu palsu,”ujarnya. Satu pekan kemudian pada Selasa (28/4), istri korban kembali kedatangan rekan pelaku berinisial M yang menjalankan modus serupa, menjual cincin emas lengkap dengan nota.
Karena tidak mau lagi kecolongan, istri korban mengecek detail cincin emas dan nota yang ternyata juga palsu dan meminta suaminya yang menjadi pelapor kasus ini datang ke toko untuk memastikan hal tersebut.
“Setelah dicek, cincin emas beserta notanya palsu juga. Korban langsung menangkap pelaku yang ternyata diantar oleh orang yang kali pertama menjual (pelaku S),”katanya.
Atas temuan tersebut, korban mengamankan kedua pelaku, yakni S dan M dan langsung menghubungi polisi. “Dan dari hasil pengembangan, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku lainnya inisial MA di Narmada,”ujar Komang Wilandra.
Dalam pemeriksaan, para pelaku telah mengakui perbuatannya, yakni menjual emas palsu disertai nota untuk meyakinkan korban.
Atas perbuatannya, para pelaku kini berstatus tersangka yang diduga melanggar Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana hukuman paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Lebih lanjut Komang Wilandra menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini guna menelusuri adanya korban lain maupun jaringan dari para pelaku.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli emas, serta memastikan keaslian barang sebelum melakukan pembelian,”ucapnya.(net)

















