Ternate, krsumsel.com – Personel Kepolisian Resort (Polres) Ternate Maluku Utara (Malut) menggagalkan penyelundupan Miras ke Kota Ternate dengan menggelar razia minuman keras (miras) dan barang ilegal lainnya di KM Uki Raya 04.
“Razia ini sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah pelabuhan, khususnya dalam mencegah masuknya minuman keras dan barang-barang ilegal ke Kota Ternate,”kata Kasi Humas Polres Ternate Ipda Sudirjo di Ternate, Sabtu (4/4).
Dia menjelaskan, dalam pelaksanaan razia berlangsung dua hari sejak Jumat (3/4) hingga Sabtu, petugas menemukan sebanyak 30 botol minuman keras jenis Cap Tikus ukuran 600 ml.
Baca juga: Imigrasi Perkuat Pengawasan Atlet Asing Peserta Lomba “Kerinci100”
Barang bukti tersebut ditemukan di dek 2 kapal, tepatnya di ranjang penumpang, tanpa diketahui pemiliknya. Minuman keras itu dikemas menggunakan kardus untuk menghindari pemeriksaan petugas.
Seluruh barang bukti selanjutnya diamankan oleh personel Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani guna proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas bongkar muat penumpang dan barang di kawasan pelabuhan untuk mencegah peredaran minuman keras serta barang ilegal lainnya yang dapat mengganggu situasi kamtibmas di wilayah Kota Ternate.
Sebelumnya, kata Kasi Humas, personel Satuan Samapta Polres Ternate juga menertibkan sejumlah pemuda yang diduga mengonsumsi minuman beralkohol ilegal serta membuat keributan di lingkungan masyarakat di kawasan Kota Baru, Kota Ternate.
“Penertiban tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas para pemuda tersebut untuk menciptakan ketenangan dan ketertiban di lingkungan sekitar,”katanya.
Dia menjelaskan, personel piket Unit 1 Satuan Samapta langsung bergerak menuju lokasi kejadian setelah menerima laporan dari warga.
“Dalam kesempatan itu, anggota piket Unit 1 Satuan Samapta Polres Ternate menuju lokasi kejadian di Kelurahan Kota Baru, setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya sekelompok pemuda yang mengonsumsi minuman beralkohol ilegal dan membuat keributan sehingga mengganggu ketertiban warga sekitar,”ujar Kasi Humas.(net)















