Parkir Liar di Seluruh Pantai di Bengkulu Ditertibkan

oleh

Bengkulu, Krsumsel.com Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu Provinsi Bengkulu melakukan penertiban terhadap juru parkir liar di kawasan wisata pantai mulai dari Pantai Pasir Putih hingga Pantai Jakat.

“Kami melaksanakan pemantauan dan penertiban juru parkir liar di kawasan wisata pantai,”kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bengkulu Sahat Marilutua Situmorang di Bengkulu, Senin (23/3).

Dia juga meminta kepada seluruh juru parkir yang memiliki surat perintah tugas (SPT) parkir dari pemerintah kota agar memberikan pelayanan yang baik serta memungut uang parkir sesuai tarif yang telah ditetapkan,.

Selain itu, juga meminta para pengguna jasa parkir agar segera menyampaikan informasi terkait pelayanan yang tidak baik di kawasan wisata pantai, termasuk parkir dan permintaan uang parkir tidak sesuai tarif ke Pemerintah Kota Bengkulu.

Sahat mengatakan, jika ada masyarakat yang dimintai retribusi parkir di atas tarif yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota agar dapat menghubungi layanan 112 atau kirimkan pesan singkat ke Satpol-PP Kota Bengkulu 0811-7312-876 dengan disertai lokasi dan foto atau video kejadian.

Baca juga: Polresta Mataram Tangkap Enam Remaja Terlibat Pengeroyokan

Sebelumnya, Pemkot Bengkulu memasang sejumlah spanduk tarif resmi retribusi parkir di berbagai lokasi strategis wisata di wilayah tersebut guna mengantisipasi praktik pungutan liar selama libur Idul Fitri 1447 Hijriah.

Hal tersebut dilakukan sebagai langkah preventif guna mencegah praktik pungutan liar (pungli) parkir dan untuk melindungi masyarakat dari oknum juru parkir (jukir) yang kerap menaikkan tarif secara sepihak di luar ketentuan saat libur panjang.

“Pemasangan spanduk ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah agar masyarakat mengetahui tarif parkir resmi. Kami ingin memastikan warga tidak dibebani biaya di luar ketentuan yang berlaku,”kata Kasubid Pendataan dan Penilaian Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Indra Gunawan.

Menurut dia, spanduk tersebut menjadi salah satu upaya transparansi tarif yang merupakan hak masyarakat agar tidak ada lagi keraguan saat melakukan pembayaran parkir di wilayah Kota Bengkulu.

Dengan adanya spanduk informasi tarif ini diharapkan menjadi pengingat bagi para juru parkir agar tidak aji mumpung khususnya di pusat wisata yang ada di Kota Bengkulu seperti Pantai Panjang, Danau Dendam Tak Sudah, dan lainnya.

Diketahui, Perda Nomor 1 Tahun 2024 Kota Bengkulu menyebutkan bahwa biaya retribusi parkir untuk kendaraan roda dua yaitu Rp2 ribu, kendaraan roda tiga Rp3 ribu.

Untuk kendaraan roda empat seperti minibus, mobil dan lainnya Rp3 ribu, kendaraan bus sebesar Rp10 ribu, dan truk tronton Rp20 ribu per unit.(net)