Polresta Bandarlampung Layani Penitipan Kendaraan 

oleh

Bandarlampung, KRsumsel.com – Polresta Bandarlampung membuka layanan penitipan kendaraan bagi masyarakat yang akan melaksanakan mudik Lebaran 2026 untuk memberikan rasa aman kepada warga yang meninggalkan rumah dalam waktu cukup lama selama masa libur Idul Fitri 1447 Hijriah.

“Program penitipan kendaraan ini merupakan salah satu upaya kepolisian untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor saat rumah pemiliknya ditinggalkan mudik,”kata Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay di Bandarlampung, Kamis (12/3).

Ia menjelaskan, layanan penitipan kendaraan tidak hanya tersedia di Mapolresta Bandarlampung, tetapi juga dapat dimanfaatkan masyarakat di seluruh Polsek jajaran.

Baca juga: SPPG Pamekasan Pademawu Dihentikan Usai Temuan Lele Mentah

“Layanan penitipan kendaraan ini merupakan program rutin yang kami siapkan setiap musim mudik Lebaran. Masyarakat yang hendak mudik dapat menitipkan kendaraannya di kantor polisi terdekat, baik di Polresta Bandarlampung maupun di Polsek jajaran,”kata dia.

Untuk memanfaatkan layanan tersebut kata dia, masyarakat cukup membawa sejumlah persyaratan administrasi, di antaranya fotokopi KTP serta bukti kepemilikan kendaraan seperti STNK atau BPKB.

“Selain menyediakan fasilitas penitipan kendaraan, Kapolresta juga mengimbau masyarakat yang akan meninggalkan rumah saat mudik agar memberikan informasi kepada pihak kepolisian ataupun aparat lingkungan setempat,”kata dia.

Kapolresta juga mengingatkan masyarakat dan para pemudik untuk memanfaatkan layanan call center kepolisian 110 apabila membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan kejadian yang berkaitan dengan keamanan selama perjalanan maupun saat meninggalkan rumah.

“Kami juga mengimbau masyarakat yang akan mudik untuk memberi informasi kepada Bhabinkamtibmas ataupun pamong setempat agar rumah yang ditinggalkan dapat ikut dipantau. Kami juga akan meningkatkan kegiatan patroli di kawasan permukiman warga yang ditinggalkan pemiliknya,”kata dia.(net)