Meulaboh, Krsumsel.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat meminta kepada 50 orang kepala desa (keuchik) di daerahnya agar dapat kooperatif mengembalikan sisa temuan dana desa yang saat ini terindikasi telah diselewengkan sebesar Rp40,9 miliar lebih.
“Kalau ada niat baik untuk dikembalikan (temuan dana desa), tidak akan diproses (hukum),”kata Bupati Aceh Barat Tarmizi didampingi Wakil Bupati Said Fadheil kepada wartawan di Meulaboh, Sabtu (7/3).
Ia mengatakan, pemerintah daerah selama ini telah memberi waktu kepada seluruh kepala desa di Aceh Barat, agar segera melakukan pengembalian temuan dana desa, sesuai hasil audit yang telah diterbitkan oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Barat.
Tarmizi mengaku pemerintah daerah telah melakukan berbagai langkah dan pendekatan agar kepala desa yang terdapat temuan dalam pengelolaan dana desa, agar segera mengembalikan sesuai hasil audit yang telah ada.
Baca juga: Diduga Pasal Asmara, Amin Ditusuk
Namun, apabila ke-50 kepala desa di Aceh Barat tidak bersedia mengembalikan dana desa yang selama ini telah digunakan, maka tidak menutup kemungkinan pasti akan mendapatkan sanksi tegas dari pemerintah daerah.
“Sanksi administratif sudah pasti yaitu penonaktifan dari jabatan kepala desa, kalau masalah sanksi hukum, itu ranah nya kepolisian,”kata Tarmizi menambahkan.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga sudah memperingatkan 50 orang kepala desa (keuchik) di daerahnya, agar segera mengembalikan uang negara yang jadi temuan audit dana desa sejak tahun 2022 sampai tahun 2025.
Sesuai data resmi milik Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, jumlah temuan dana desa di Kabupaten Aceh Barat yang sampai saat ini belum ditindaklanjuti atau belum dikembalikan oleh sejumlah aparatur desa di daerah setempat, saat ini mencapai sebesar Rp40,9 miliar lebih.
Bupati Aceh Barat Tarmizi menegaskan, apabila ke-50 kepala desa tersebut tidak mengembalikan hasil temuan dana desa ke kas desa, maka terhitung per tanggal 1 April 2026, dirinya akan memberhentikan ke-50 kepala desa yang selama ini terindikasi melakukan tindak pidana korupsi dana desa.
Dia menyatakan, bagi setiap kepala desa yang tidak mau mengembalikan dana desa sesuai hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Barat, maka harus bersiap menerima konsekuensi hukum di kemudian hari nantinya.(net)















