Pelaku Kericuhan di Hindoli Keluang Diringkus Polisi

oleh

KRSUMSEL.COM, Muba – Tim Opsnal Serigala Polres Muba dan anggota Jatanras Dir Reskrim Polda Sumsel akhirnya meringkus pelaku kericuhan menggunakan senpi ilegal di lokasi sumur minyak ilegal, tepatnya perkebunan kelapa sawit PT Hindoli blok Kobra 1 Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang Kabupaten Muba belum lama ini.

Pelaku diketahui Rendy Oktavio (32) warga Kota Palembang yang melakukan aksi penembakan terhadap korban Chandra pada, Minggu (22/2) sekira pukul 17:00 WIB. Akibat peristiwa tersebut korban menderita luka tembak di kaki kanan dekat tumit yang diduga berasal dari senpi pelaku.

Kasi Humas Polres Muba AKP S Hutahaean mengatakan bahwa, eristiwa penganiayaan bermula ketika ada 2 orang tak dikenal dengan ciri memakai topi putih dan baju kaos hitam mengecek sumur bor minyak di lokasi milik warga bernama Rival Ismeri.

“Keduanya yakni pelaku Rendi dan seorang lagi pria memakai kaos hitam celana pendek putih bernama Erix. Di lokasi tersebut keduanya ribut dengan saksi Rival dan rombongannya,” kata Hutahaean kepada awak media, Jumat (6/3).

Sambungnya, tiba-tiba di tengah cekcok, pelaku Rendi mengeluarkan senpi dan melakukan penembakan ke arah kelompok Rival. Pelaku sempat dipukul mundur karena didekati terus oleh Rival dan rombongannya.

“Setelah itu beberapa kali terdengar suara tembakan dan korban Chandra berteriak bahwa kena tembakan di kaki kanannya yang diduga berasal dari senpi pelaku. Pada saat itu posisi korban memang berada di belakang saksi Rival,” paparnya.

Mengetahui ada aksi penembakan, dua saksi lain yakni Rendi dan Erix berhasil pergi dari TKP . Selanjutnya pada 26 Februari 2026 korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Sumsel

Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan dan alat bukti terpenuhi, Rendy Oktavio kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka tersebut. Setelah mendapat informasi keberadaannya, pada Kamis 5 Maret 2026 sekira pukul 00.30 WIB tim opsnal Serigala Muba dan anggota Jatanras Dir Reskrim Polda Sumsel melakukan penangkapan terhadap pelaku di penginapan kota Palembang.

“Selanjutnya tersangka digiring ke Polda Sumsel dan kembali dibawa ke Polres Muba berikut barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan di ruang Satreskrim Polres Muba,” bebernya.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 1 butir pecahan proyektil, sepasang sepatu warna putih Pro ATT, sebuah topi warna putih, sehelai baju kaos warna putih, sehelai celana pendek warna hitam dan 2 butir amunisi.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat tindak pidana penganiayaan atau penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 466 ayat (2) atau pasal 468 ayat (1) undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana,” tutupnya.(AS)