Kepahiang, krsumsel.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp5,14 miliar dari kasus dugaan tindak pidana korupsi atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada kantor Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Kepala Kejari Kepahiang Bagus Nur Jakfar Adi Saputro di Kepahiang, Jumat (3) mengatakan, uang tersebut berasal dari rampasan tindak pidana korupsi pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang yang berasal dari uang sitaan hasil korupsi yang ditetapkan Pengadilan Negeri Bengkulu dari tiga orang terpidana.
Ketiga terpidana itu masing-masing Roland Yudistira sebesar Rp4,85 miliar, Windra Purnawan Rp224,16 juta dan terpidana Maryatun Rp72,85 juta.
Bagus menerangkan, penyerahan uang rampasan dan uang pengganti tersebut dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sebagai upaya pemulihan dan pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang terjadi, serta memastikan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan pada kasus korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2021 hingga 2023 dikembalikan ke negara melalui mekanisme yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu memberikan vonis hukuman yang berbeda-beda seperti mantan Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang Windra Purnawan dihukum pidana penjara selama satu tahun enam bulan dengan denda Rp100 juta subsider dua bulan.
Mantan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepahiang Andrian Defandra divonis pidana penjara selama tiga tahun enam bulan, denda Rp100 juta subsider dua bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp1,41 miliar subsider satu tahun enam bulan.
Baca juga: Tim SAR Natuna Selamatkan Empat Awak Kapal Bocor di Serasan
Terdakwa Didi Rinaldi yang merupakan mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang 2022-2023 divonis hukuman pidana penjara selama lima tahun enam bulan, denda Rp100 juta subsider dua bulan dan dibebankan membayar uang pengganti Rp7 miliar subsider dua tahun.
Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Kepahiang Roland Yudistira dengan hukuman pidana penjara selama enam tahun denda Rp100 juta subsider dua bulan dan dibebankan membayar uang pengganti Rp7 miliar subsider dua tahun.
Kemudian, mantan Bendahara Pengeluaran 2021 Setwan DPRD Kabupaten Kepahiang yaitu Yusrinaldi dengan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp100 juta subsider dua bulan dan membayar uang pengganti Rp7 miliar subsider dua tahun.
Mantan Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2019-2024, RM Johanda dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan penjara dengan denda Rp100 juta subsider empat bulan dan membayar uang pengganti Rp538 juta subsider satu tahun enam bulan.
Selanjutnya, mantan anggota DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2019-2024, Joko Triono dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan, denda Rp100 juta rupiah subsider empat bulan serta membayar uang pengganti Rp700 juta subsider satu tahun enam bulan.
Terdakwa Maryatun yang merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2019-2024 divonis hukuman satu tahun enam bulan penjara dengan denda Rp50 juta serta membayar uang pengganti Rp72 juta subsider satu tahun penjara.
Untuk mantan Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2019-2024 yaitu Budi Hartono divonis dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan, denda Rp100 juta subsider empat bulan penjara dan dibebankan membayar uang pengganti Rp642 juta subsider satu tahun enam bulan.
Serta, mantan Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2019-2024 yaitu Nanto Usni dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dengan denda Rp100 juta subsider empat bulan penjara dan dibebankan membayar uang pengganti Rp514 juta subsider satu tahun enam bulan penjara.(net)


















