Demi Nama Baiknya, Amirudin Laporkan STM ke Polda Sumsel

oleh

PALEMBANG, KRsumsel.com – Amirudin (48) didampingi penasehat hukumnya, dari kantor hukum Dr Conie Pania Puteri SH, dan rekan, memenuhi panggilan penyidik Unit 5 Harda Polda Sumsel, terkait laporan balik atas fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan STM, Kamis (5/3/2026).

“Kami kesini memenuhi panggilan penyidik guna tindak lanjut laporan balik kami. Kami melaporkan balik STM ke Mapolda Sumsel dua Minggu lalu,” ungkap Conie Pania Puteri.

Conie menerangkan, sejauh ini kliennya telah kooperatif memenuhi panggilan penyidik atas dugaan penyerobotan tanah yang dituduhkan STM.

“Namun, ketika penyidik melakukan cek TKP, ternyata tidak terbukti, sehingga penyidik menghentikan laporan mereka dengan mengeluarkan surat SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan),” ucqpnyq.

Baca juga: Kimberly Ryder Tak Gentar Konflik Timur Tengah Jelang Umrah

Conie menambahkan, memang kliennya memiliki tanah diperbatasan, Muara Padang, tapi bukan tanah seperti yang dituduhkan STM.

“Merasa diserang kehormatan dan difitnah, penting bagi kami untuk memulihkan nama baik klien kami. STM itu jelas-jelas salah objek, kenapa menuding klien kami,” tuturnya.

Disinggung awal kejadian perselisihan, korban menjabarkan, awalnya ada sebagian masyarakat menggarap diluar tanah milik STM.

“Entah kenapa nama saya disebut-sebut telah menyerobot tanahnya. Ketika penyidik Unit 3 kelokasi, ternyata tidak terbukti, dia tidak bisa menunjukkan buktinya, sehingga perkara pun distop,” pungkasnya.(Kiki)