KRSumsel.com, Palembang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Selatan resmi mencanangkan Gerakan Sumsel Anti Scam sekaligus menyosialisasikan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di Kantor OJK Sumsel, Rabu (04/03). Langkah strategis ini menyasar Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) guna memperkuat pelindungan konsumen.
Baca juga: Hamish Daud Tetap Pergi Umrah Meski Konflik Timur Tengah Memanas
Agenda ini dihadiri langsung oleh Deputi Komisioner Pengawas Perilaku PUJK dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani; Kepala Perwakilan BI Sumsel, Bambang Pramono; serta Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol. Sonny Mahar Budi (mewakili Kapolda Sumsel), bersama jajaran pemangku kepentingan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut turut disampaikan success story pemulihan dana korban penipuan sebesar Rp. 541.991.007 yang dialami oleh seorang nasabah bank di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, melalui mekanisme Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen OJK bersama PUJK dan aparat penegak hukum dalam memperkuat perlindungan konsumen dari kejahatan keuangan digital.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan Arifin Susanto menyampaikan bahwa keberhasilan pengembalian dana tersebut menunjukkan pentingnya respons cepat serta kolaborasi lintas lembaga dalam penanganan penipuan transaksi keuangan. “Keberhasilan pemulihan dana masyarakat melalui mekanisme IASC menunjukkan bahwa respons cepat dan kolaborasi antara OJK, PUJK, dan aparat penegak hukum dapat memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat. Melalui Gerakan Sumsel Anti Scam, kami ingin memperkuat upaya pencegahan, percepatan penanganan laporan, serta meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus penipuan keuangan digital.” terang Arifin Susanto.
Sementara itu, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku PUJK dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani menegaskan bahwa Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) merupakan mekanisme koordinasi nasional antara OJK, PUJK, dan aparat penegak hukum dalam menangani laporan penipuan transaksi keuangan
“Perkembangan modus scam yang semakin kompleks menuntut respons yang terintegrasi dari seluruh pemangku kepentingan. Indonesia Anti-Scam Centre hadir sebagai mekanisme koordinasi yang terintegrasi agar laporan penipuan dapat ditangani lebih cepat, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.” ujar Rizal Ramadhani.
Menurutnya, OJK menekankan bahwa kecepatan pelaporan menjadi faktor penting dalam penanganan kasus penipuan, karena semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang dana korban dapat ditelusuri dan diamankan sebelum berpindah ke rekening lain. Masyarakat yang mengalami indikasi penipuan diimbau segera melapor melalui https://iasc.ojk.go.id.
Lebih lanjut dikatakannya, sebagai bagian dari penguatan perlindungan masyarakat di daerah, OJK Provinsi Sumatera Selatan juga meresmikan Layanan Pelaporan Scam Sumatera Selatan bersama Wakil Ketua Komisi XI DPR RI H. Fauzi Amro, sebagai bentuk dukungan penguatan sinergi antara regulator, aparat penegak hukum, serta pemangku kepentingan dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kejahatan keuangan digital.
“Melalui Gerakan Sumsel Anti Scam, OJK bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan PUJK berkomitmen memperkuat pencegahan, edukasi, dan penanganan berbagai modus penipuan keuangan, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan layanan keuangan secara lebih aman dan terlindungi.” pungkasnya. (edi)

















