Kurun Waktu 2×24 Jam, Pelaku Perampokan Berhasil Dibekuk Unit Reskrim Polsek Sungai Keruh

oleh

KRSUMSEL.COM, Muba – Kurun waktu 2×24 jam, Unit Reskrim Polsek Sungai Keruh berhasil mengungkap kasus perampokan yang terjadi di wilayah Desa Sinar Jaya, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Muba.

Dalam pengungkapan itu, aparat kepolisian berhasil membekuk satu dari dua orang pelaku berinisial AAW (29) Warga Desa Setia Jaya, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Muba, pada (1/3).

Kapolsek Sungai Keruh IPTU Mugiyono, S.H, M.Si melalui Kanit Reskrim IPDA Abdul Rahman, S.H, M.H membenarkan penangkapan tersebut. Dimana penangkapan terhadap pelaku perampokan itu merupakan hasil penyelidikan, dari laporan korban bernama Alif Saputra dengan laporan polisi Nomor: LP/B-06/II/2026/SPKT/SEK SKRH/RES MUBA/ POLDA SUMSEL, Tanggal (27/2) yang lalu.

Sebelumnya, korban yang kesehariannya membeli barang rongsokan ini berada di Desa Sinar Jaya, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Muba pada, Kamis (26/2) sekitar pukul 14:00 WIB.

“Lalu, pelaku AAW bersama rekannya berstatus DPO berinisial Y mendatangi korban, dengan modus akan menjual besi ke korban. Selanjutnya, korban yang percaya langsung mengikuti para pelaku. Ditengah perjalanan, para pelaku justru mengancam korban. Sehingga korban menyerahkan dua unit hp merek Vivo Y27 dan HP merek Realme, termasuk uang tunai senilai Rp 758 ribu, ” ungkap Rahman kepada kantor berita KRSumsel, Kamis (5/3).

Sambungnya, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku AAW, ia mengakui melakukan aksi kejahatannya bersama rekan yang DPO berinisial Y.

“Pelaku mengaku jika uang hasil kejahatan digunakan untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu, ” sebutnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kini, pelaku beserta barang bukti 2 unit HP sudah diamankan di rutan Mapolsek Sungai Keruh.

“Terhadap pelaku akan dijerat dengan pasal 479 UU NO 1 Tahun 2023, tentang kitab UU Hukum Pidana, ” tandasnya.(Andi Slegar).