Kuasa Hukum : Terpidana Kasus Penipuan Oleh Jaksa Dipertanyakan, Putusan Kasasi Nyatakan Tidak Terbukti Bersalah

oleh

PALEMBANG, KRsumsel.com –  Penangkapan terpidana kasus penipuan, Mailan Hangga Bin H.M. Yusuf Halim (alm), oleh tim intelijen dan didampingi tim eksekusi dari Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Palembang, pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di wilayah Kecamatan Kemuning, Palembang, menuai sorotan khususnya dari Kuasa Hukum Mailan Hangga.

Menurut Advocat dan Konsultan Hukum dari Kantor Hukum Abdul Jafar SH MH dan rekan menyatakan bahwa, berdasarkan salinan putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, klien kami justru dinyatakan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Dalam amar putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung membatalkan putusan sebelumnya dan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Dengan demikian, secara hukum status yang bersangkutan seharusnya dipulihkan dan tidak lagi memiliki kewajiban menjalani pidana.

Selaku Kuasa Hukum dan pihak keluarga menyayangkan tindakan penangkapan dengan cara tidak prosedural sesuai KUHAP dan pelaksanaan eksekusi yang tetap dilakukan oleh jaksa, padahal putusan kasasi telah menyatakan terdakwa Tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana.

Baca juga: 3 Kilogram Sabu Disita Polisi di Pondok Kebun

“Putusan Mahkamah Agung sudah sangat jelas menyatakan tidak terbukti. Oleh karena itu, tidak ada lagi dasar hukum untuk melakukan eksekusi pidana,” ujar Abdul Jafar kepada wartawan dalam konferensi pers, Sabtu (28/2/2026) di RM pindang Mbok Tien, Jakabaring, Palembang.

Lanjutnya, apabila benar putusan kasasi menyatakan tidak terbukti, maka tindakan pemanggilan dan penangkapan untuk pelaksanaan eksekusi berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana dan asas kepastian hukum serta due process of law.

Sebagai informasi, sebelumnya Kejaksaan Negeri Palembang menyampaikan kepada publik bahwa terpidana kasus penipuan telah dijemput paksa oleh Intelijen Kejari Palembang karena mangkir dari panggilan eksekusi.

Namun, munculnya salinan resmi putusan kasasi yang menyatakan tidak terbukti menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum pelaksanaan eksekusi tersebut.

“Kami menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan guna memastikan hak-hak kliennya dipulihkan sepenuhnya serta meminta klarifikasi resmi dari pihak kejaksaan atas perbedaan informasi yang beredar di masyarakat,” ungkapnya.

Abdul Jafar membantah, terkait kliennya yang disebut JPU Kejari Palembang mangkir dari panggilan eksekusi. Menurutnya, bahwa kliennya tidak pernah menghindari ataupun mangkir dari panggilan jaksa sebagaimana diberitakan. Justru menurutnya, terdapat kejanggalan dalam tahapan dan prosedur pelaksanaan eksekusi yang dilakukan.

“Klien kami bersikap kooperatif. Tidak benar apabila disebut melarikan diri atau mangkir. Kami menilai proses pemanggilan dan pelaksanaan eksekusi tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” tegasnya.

Lebih jauh Abdul Jafar menyatakan adanya kejanggalan yang seharusnya diperhatikan sebelum dilakukan tindakan eksekusi. Dalam amar putusan kasasi “MENGADILI SENDIRI” Menyatakan Terdakwa Mailan Hangga Tidak Terbukti Secara SAH Dan MENYAKINKAN Bersalah Melakukan Tindak Pidana “PENIPUAN” Anehnya Jaksa melakukan Eksekusi terhadap klien kami. Anehnya lagi dalam eksekusi tersebut melibatkan oknum instansi TNI, seolah-olah seperti terpidana teroris.

“Dalam praktik hukum, pemanggilan eksekusi wajib dilakukan secara patut dan sah. Pihak kejaksaan negeri Palembang tidak melakukan pemanggilan secara patut, baru satu kali pemberitahuan dan langsung melakukan eksekusi dimana terdapat kekeliruan administrasi maupun prosedur, maka pelaksanaan eksekusi dapat dipersoalkan secara hukum,” jelas dia.

“Klien kami tidak pernah disebut mangkir, kami meminta agar dibuktikan secara administrasi, kapan dan bagaimana pemanggilan dilakukan serta apakah sudah sesuai prosedur KUHAP,” tambahnya.

Atas pemberitaan yang dinilai merugikan nama baik serta dugaan pelaksanaan eksekusi yang tidak sesuai prosedur, “Kami menyatakan tengah melakukan langkah hukum, termasuk melaporkan dugaan pelanggaran prosedural kepada pengawas internal kejaksaan republik Indonesia dan kepada presiden Prabowo,” katanya.

Menurut Abdul Jafar bahwa, kami selaku kuasa hukum menyampaikan Surat Keberatan situasi hukum yang sedang dihadapi oleh klien kami.

Pertama, perlu kami tegaskan bahwa klien kami tidak terbukti terhadap putusan pengadilan tingkat Kasasi yang menyatakan bahwa dalam amar putusan terhadapnya tidak terbukti. Putusan tersebut adalah produk resmi lembaga peradilan negara dan memiliki kekuatan hukum yang sah sepanjang belum dibatalkan melalui mekanisme hukum yang benar.

Baca juga: Selidiki Pemasok Sabu ke Kepala Puskesmas Moro 

Kedua, kami memperoleh informasi bahwa pihak penuntut umum menyatakan telah memiliki putusan berbeda yang diklaim berasal dari Mahkamah Agung Republik Indonesia. Namun hingga saat ini, kami selaku penasihat hukum belum menerima salinan resmi putusan tersebut melalui prosedur hukum yang semestinya. Dalam sistem peradilan pidana, eksekusi hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan yang sah, final, dan telah diberitahukan secara resmi kepada para pihak.