Pangkalpinang, KRsumsel.com – Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan RR alias Rio (29) dan menyita tiga kilogram narkotika jenis sabu di sebuah pondok kebun di Puding Besar Kabupaten Bangka sebagai upaya kepolisian memberantas peredaran barang haram itu.
“Benar, Ditresnarkoba telah mengamankan pria berinisial RR beserta 16 paket sabu berukuran sedang dan besar dengan berat tiga kilogram,”kata Kabid Humas Polda Kepulauan Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso dalam keterangan pers di Pangkalpinang, Sabtu (28/2).
Ia mengatakan, penangkapan RR alias Rio (29) di sebuah pondok kebun di wilayah Puding Besar Kabupaten Bangka pada Kamis (26/2) ini, berawal dari laporan masyarakat dan selanjutnya tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku dan menyita barang bukti berupa 16 paket sabu berukuran sedang hingga besar sebesar 3 kilogram di lokasi kejadian.
Baca juga: IRT di Pangkalpinang Simpan 1,1 Kilogram Sabu
“Penggeledahan di pondok kebun ini disaksikan perangkat Desa Puding Besar dan ditemukan paket sabu yang disimpan di dalam pondok dan ditanam di bawah pondok pelaku,”katanya.
Selain sabu, petugas turut mengamankan barang bukti lain berupa dua kotak timbangan, satu unit timbangan merek camry, tiga bal plastik bening ukuran sedang, serta satu unit telepon seluler milik pelaku.
Ia menyatakan, atas perbuatan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Babel untuk proses penyidikan lebih lanjut,”katanya.
Ia mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi sehingga membantu pengungkapan kasus peredaran narkoba di dalam perkebunan ini.
“Peran masyarakat sangat penting dalam upaya bersama memerangi peredaran narkoba, khususnya di wilayah Bangka Belitung,”ujarnya.(net)















