IRT di Pangkalpinang Simpan 1,1 Kilogram Sabu 

oleh

Pangkalpinang, KRsumsel.com –  Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RPS alias Ria (28) beserta barang bukti 1,1 kilogram sabu-sabu di rumah kontrakannya di Kota Pangkalpinang.

“Ya benar, pelaku mengakui barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,1 kilogram itu benar atas penguasaannya,”kata Kepala Bidang Humas Polda Babel Komisaris Besar Polisi Agus Sugiyarso dalam keterangan pers di Pangkalpinang, Sabtu (28/2).

Baca juga: Ini Nominal Insentif PPPK Paruh Waktu Pemkab Serang 

Ia mengatakan, penangkapan dilakukan pada Jumat (27/2) malam di Kelurahan Pintu Air Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.

“Saat dilakukan penggeledahan dikontrakannya dengan disaksikan RT setempat, petugas menemukan satu paket besar plastik warna kuning emas bertuliskan guanyinwang berisi narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan pelaku di bawah meja,”ujarnya.

Ia menyatakan, kasus ini terungkap usai Polda Babel menerima laporan dari masyarakat yang resah atas aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Menerima laporan peredaran narkoba tersebut, petugas kemudian bergerak melakukan penyelidikan dilokasi yang dimaksud untuk memastikan kebenaran dari informasi yang disampaikan masyarakat tersebut,”katanya.

Ia menambahkan, petugas turut mengamankan barang bukti lain di lokasi, di antaranya satu satu buah plastik bening ukuran besar bertuliskan 666 dan satu unit ponsel milik pelaku.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan sejumlah barang bukti sudah berada di Mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut,”katanya.(net)