Kuasa Hukum : Terpidana Kasus Penipuan Oleh Jaksa Dipertanyakan, Putusan Kasasi Nyatakan Tidak Terbukti Bersalah

oleh

Ketiga, tindakan eksekusi tanpa dasar dokumen putusan resmi yang dapat diverifikasi berpotensi melanggar prinsip due process of law, asas kepastian hukum, hak asasi manusia serta hak konstitusional warga negara untuk memperoleh perlindungan hukum yang adil.

Keempat, kami menghormati kewenangan penuntut umum sebagai aparat negara. Namun justru karena kewenangan tersebut berasal dari undang-undang, maka pelaksanaannya harus tunduk sepenuhnya pada prosedur hukum, bukan pada klaim sepihak yang belum dapat diuji keabsahannya.

Kelima, oleh karena itu kami menyatakan keberatan keras terhadap tindakan eksekusi tersebut yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum kejari palembang. Kami juga telah menempuh langkah hukum untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai hukum acara dan tidak melanggar hak klien kami.

“Kami mengajak semua pihak, termasuk aparat penegak hukum, untuk menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, transparansi, dan supremasi hukum. Negara hukum menuntut bahwa setiap tindakan penegakan hukum harus didasarkan pada putusan resmi yang sah, bukan interpretasi sepihak,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Palembang pada hari penangkapan.

“Penangkapan ini kami lakukan karena terpidana tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan eksekusi yang telah disampaikan secara patut oleh Jaksa Penuntut Umum. Oleh karena itu, kami lakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Kasi Intel Kejari Palembang, Dr. Mochamad Ali Rizza.

Penangkapan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor: Sp.Ops-25/L.6.10.3/Dsb.4/02/2026 tanggal 25 Februari 2026 serta Nota Dinas dari Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Palembang Nomor: ND-196/L.6.10/Es/02/2026 tanggal 24 Februari 2026.

Mailan Hangga diketahui merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Berdasarkan dakwaan Penuntut Umum, perbuatannya telah merugikan korban M. Ali Hasan Bin Muhammad dengan nilai kerugian kurang lebih Rp843.000.000

Dalam proses peradilan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 1226/Pid.B/2024/PN Plg tanggal 13 Januari 2025, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 3 bulan. Namun, pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Palembang melalui Putusan Nomor 43/PID/2025/PT PLG tanggal 10 Maret 2025, majelis hakim menerima permohonan banding terdakwa dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang sehingga terdakwa dinyatakan bebas.

Atas putusan tersebut, Penuntut Umum Kejari Palembang kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Permohonan kasasi tersebut dikabulkan melalui Putusan Nomor 1438 K/Pid/2025 yang membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa penjara selama 2 tahun 6 bulan.

“Setelah putusan kasasi dari Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap, kami berkewajiban melaksanakan eksekusi. Karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan, maka dilakukan upaya penangkapan oleh tim intelijen,” kata Rizza.

Usai diamankan, terpidana langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-6029/L.6.10/EOH.3/11/2025 tanggal 20 November 2025 untuk menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung

Selanjutnya, Mailan Hangga akan menjalani masa pidananya di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.(Kiki)