Batam, KRsumsel.com – SKK Migas memastikan pembangunan pipa gas West Natuna Transportation System (WNTS)-Pulau Pemping segera memasuki tahap konstruksi dengan kesepakatan Tie-in Agreement (TIA) antara PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) dan operator West Natuna Group.
Kepala SKK Migas Djoko Siswanto mengatakan, proyek tersebut memiliki nilai strategis karena mengembalikan pemanfaatan gas Natuna untuk kebutuhan dalam negeri.
“Ibarat anak kandung yang puluhan tahun tidak pernah pulang merantau ke negeri seberang Singapura, tidak lama lagi akan pulang kampung yang sudah lama dirindu-rindukan,”ujar Djoko dalam keterangan yang diterima di Batam, Rabu (4/2).
Ia menyebut, SKK Migas juga memastikan pengaturan liability dan asuransi dalam TIA tetap sejalan dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus memberi kepastian hukum bagi seluruh pihak agar pembangunan infrastruktur gas dapat dipercepat.
Kesepakatan TIA ditandatangani oleh PT Medco E&P Natuna Ltd selaku operator WNTS yang diwakili WNTS Chairman Susanto, Direktur Utama PLN EPI Rakhmad Dewanto, serta Kepala SKK Migas Djoko Siswanto.
Baca juga:Mandra Pernah Jadi Bintang Iklan Termahal, Uangnya Dibuat Apa?
Direktur Utama PLN EPI Rakhmad Dewanto mengatakan, penyelesaian TIA menjadi titik krusial dimulainya pembangunan fisik pipa gas WNTS-Pemping sekaligus memastikan kesiapan PLN EPI menyerap gas domestik dari Natuna.
“Dengan disepakatinya TIA ini, PLN EPI memperoleh kepastian akses pembangunan pipa WNTS-Pemping ke ruas pipa WNTS sehingga proses konstruksi bisa segera di mulai pada awal Februari 2026,”katanya.
Ia mengatakan, Pembangunan Pipa WNTS-Pemping merupakan penugasan Menteri ESDM yang diberikan kepada PLN EPI. Pihaknya telah mengadakan long lead items, menunjuk Engineering, Procurement, and Construction (EPC) dan mendapatkan Ijin Lingkungan.
“Kesepakatan ini menjadi bagian penting dalam merealisasikan terbangunnya pipa WNTS-Pemping yang sudah menjadi cita-cita sejak lebih dari satu dekade lalu untuk mengalirkan gas dari wilayah kerja Natuna ke pasar domestik terutama untuk mendukung keandalan sistem kelistrikan di wilayah Batam dan Sumatera bagian Tengah,”ujar Rakhmad.
Ia menambahkan, proyek tersebut juga terintegrasi dengan pengaliran gas dari Wilayah Kerja Duyung.
“Penyelesaian pipa ini juga merupakan satu kesatuan untuk mengalirkan gas dari wilayah kerja Duyung dengan telah ditandatanganinya kontrak Perjanjian Jual Beli Gas Bumi (PJBG) antara PLN EPI dengan West Natuna Exploration Limited pada tanggal 11 Juli 2025 dengan volume sampai dengan 111 BBTUD selama 11 tahun”,kata Rakhmad menambahkan.
Sementara itu, Direktur Gas dan BBM PLN EPI Erma Melina Sarahwati mengatakan kesepakatan TIA itu mengakhiri pembahasan panjang terutama terkait klausul tanggung jawab.
“Kesepakatan tersebut menuntaskan pembahasan alot yang berlangsung cukup panjang, terutama terkait klausul liabilities. Dalam TIA yang telah disepakati bersama, skema tanggung jawab yang semula unlimited liabilities menjadi limited liabilities, dengan nilai maksimum di bawah 100 juta dolar AS,”kata Erma.(net)
















