1,4 Juta Batang Rokok Ilegal di Pangkalpinang Dimusnahkan

oleh

Pangkalpinang, krsumsel.com Kantor Bea Cukai Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memusnahkan 1,4 juta batang rokok ilegal senilai Rp1,5 miliar guna mendukung Astacita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam memberantas barang ilegal di daerah itu.

“Pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha ilegal agar mereka taat dan patuh terhadap perundang-undangan berlaku,”kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe Pangkalpinang Junanto Kurniawan di Pangkalpinang, Kamis (18/12).

Ia mengatakan, pemusnahan 1.413.424 batang rokok dan 31,3 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal senilai Rp1,5 miliar ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

“Potensi kerugian negara akibat barang-barang ilegal ini mencapai Rp826,1 juta,”katanya.

Baca juga: Pemprov Riau Raup Rp224,9 Miliar dari Penghapusan Denda Kendaraan

Ia menyatakan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mempunyai fungsi sebagai community protector, yaitu memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap kesehatan, keamanan dan juga moralitas.

“Pemusnahan rokok dan minuman ilegal ini dilakukan dengan pemotongan dan perusakan fisik, pembakaran, serta penimbunan sesuai dengan standar keamanan guna memastikan seluruh barang hasil penindakan yang dimusnahkan tersebut tidak dapat beredar kembali di masyarakat,”katanya.

Ia mengatakan, pemusnahan rokok dan minuman beralkohol ilegal tersebut untuk mendukung program Astacita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam penegakan hukum dan perlindungan ekonomi nasional.

“Pemusnahan ini untuk melindungi masyarakat dari barang-barang yang dapat mengganggu kesehatan, keamanan dan moralitas,”katanya.(net)