Pangkalpinang, krsumsel.com – Satuan Tugas Penegakan Hukum Operasi Tertib Tambang Menumbing 2025 Polda Kepulauan Bangka Belitung menangkap enam orang karena diduga melakukan penambangan ilegal bijih timah di lokasi yang berada di Kabupaten Bangka Barat.
Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah di Pangkalpinang, Rabu (17/18) mengatakan, penindakan dilaksanakan para personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Babel terhadap penambangan tanpa izin di Dusun III Desa Sinarsurya Tempilang Kabupaten Bangka Barat.
“Selasa malam (16/12), tim Satgas Gakkum Operasi Tertib Tambang Menumbing 2025 berhasil mengamankan lokasi penambangan tanpa izin di wilayah itu,”katanya.
Baca juga: Kendaraan Golongan I Dapat Lintasi Tol IKN Selama Periode Nataru
Dari kegiatan itu, Tim Satgas Gakkum berhasil mengamankan enam orang dan barang bukti yang dipakai dalam aktivitas tambang ilegal tersebut, berupa sakan, mesin, selang hingga puluhan drum.
Penangkapan terhadap para pelaku tambang liar ini merupakan tindak lanjut informasi yang disampaikan masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan di lokasi.
Dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas menemukan enam unit ponton tambang rajuk yang diduga melakukan penambangan tanpa izin di lokasi itu.
Setelah ditangkap, enam orang berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Babel guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Ini adalah wujud komitmen kita dalam melakukan penertiban terhadap penambangan ilegal yang tentu utamanya berdampak pada kerusakan alam,”katanya.(net)















