KRSUMSEL.COM, Muba – Gerak cepat Tim gabungan Polsek Sanga Desa, Sat Reskrim Polres Muba dan Jatanras Polda Sumsel akhirnya membuahkan hasil. Dalam kurun waktu 2 x 24 jam pasca penemuan mayat laki-laki dalam karung di area sawah yang menggemparkan Dusun I Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) itu. Pihak kepolisian berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap korban berinisial RM (39), warga Kelurahan Ngulak I, Kecamatan Sanga Desa.
Sebelumnya, penemuan mayat itu terjadi pada Rabu (22/10) sekitar pukul 14:00 WIB, saat warga menemukan karung mencurigakan di area sawah milik salah satu warga. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian, diketahui isi karung ini adalah sesosok mayat laki-laki yang kemudian diidentifikasi bernama RM.
Diketahui, pada Sabtu (18/10) sekitar pukul 20:00 WIB. Korban diketahui pamit meninggalkan rumah menggunakan sepeda motor Suzuki Smash miliknya. Namun, keesokan harinya korban tidak kunjung pulang. Pada, Minggu (19/10) sekitar pukul 11:00 WIB, sepeda motor milik korban ditemukan terparkir di kebun milik warga bernama Elvis.
Keluarga korban yang khawatir kemudian melapor ke aparat pemerintah desa pada (22/10) sekitar pukul 10:00 WIB, karena korban belum juga kembali sejak empat hari sebelumnya. Bersama warga, keluarga melakukan pencarian dan pada hari yang sama, sekitar pukul 14.00 WIB, warga menemukan karung berisi mayat di area sawah Desa Ngulak III.
Setelah dilakukan identifikasi oleh Unit Identifikasi Satreskrim Polres Muba di Puskesmas Ngulak dan Visum, hasil pemeriksaan sidik jari menunjukkan kecocokan dengan identitas korban RM.
Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga melalui Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen membenarkan bahwa, tim gabungan berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat.
“Berkat kerja keras dan sinergitas antara Polsek Sanga Desa, Satreskrim Polres Muba, serta Jatanras Polda Sumsel, dalam waktu 2×24 jam setelah temuan mayat, dua orang tersangka berhasil kita amankan. Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami motif dan peran masing-masing,” ungkap Joharmen, Rabu (29/10).
Lanjutnya, Dua Pelaku yang diamankan yakni Muhammad Pajri (45) Seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan UH (17). Keduanya ditangkap dirumahnya di Desa Ngulak III Kel Ngulak III, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (satu) pucuk senapan angin Kaliber besar, 1 (satu) Kanton plastik berisi amunisi proyektil kaliber 9,5 mm, 1 (satu) pasang sepatu bot yang digunakan Tersangka, ” tegasnya.
Kasus ini menyita perhatian warga setempat, mengingat korban dikenal sebagai warga yang aktif di lingkungan dan tidak memiliki konflik yang menonjol. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya motif dendam atau faktor lain di balik aksi keji ini.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang. Serta serahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat yang berwenang, ” tandasnya.(AS)


















