Pengadilan Tinggi Ubah Vonis Terdakwa Kasus Kematian Anggota Paminal jadi Tiga Tahun

oleh

Mataram, KRsumsel.com – Majelis Hakim Banding pada Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengubah vonis hukuman I Gde Aris Chandra Widianto yang menjadi terdakwa kasus kematian anggota Paminal Polda NTB Brigadir Muhammad Nurhadi dari delapan menjadi tiga tahun penjara.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Selasa (26/5) membenarkan hal tersebut sesuai amar putusan banding nomor: 149/PID/2026/PT MTR.

“Iya, betul. Amar lengkapnya sudah kami tayangkan dalam SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Mataram,”katanya.

Dalam laman SIPP Pengadilan Negeri Mataram, majelis hakim banding yang diketuai Siti Hamidah menyatakan menerima permintaan banding dari penuntut umum tersebut dengan membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama milik Gde Aris Chandra nomor: 665/Pid.B/2025/PN Mtr.

Baca juga: Presiden Berkurban 1.098 Sapi untuk 552 Daerah Hingga Ponpes 

“Jadi, dengan dibatalkannya putusan pengadilan tingkat pertama, majelis hakim banding mengadili sendiri dengan menyatakan perbuatan terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan kesatu primer,”ujarnya.

Dakwaan kesatu primer tersebut berkaitan dengan Pasal 354 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur perihal penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

Oleh karena membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu primer, majelis hakim banding menyatakan terdakwa Gde Aris Chandra terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan dan perintangan pengungkapan kejahatan atau penghilangan barang bukti (Obstruction of Justice).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gde Aris Chandra Widianto dengan pidana penjara selama tiga tahun,”bunyi poin lanjutan dari amar putusan banding milik terdakwa Gde Aris Chandra.

Majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi restitusi kepada saksi Elma Agustina selaku istri atau ahli waris dari almarhum Brigadir Nurhadi.

Sesuai penilaian dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Nomor: R.6128/5.2.HSKR/ LPSK/10/2025, terdakwa dibebankan membayar restitusi sebesar Rp385 juta dari total Rp771,5 juta subsider dua tahun kurungan pengganti.(net)