MURATARA, KRsumsel.com – Setelah buron selama tujuh tahun, mantan Kepala Desa Sukamenang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Jamil Abdul Yazer, akhirnya berhasil diamankan oleh jajaran Polres Muratara. Penangkapan dilakukan pada Jumat (26/9/2025) di kediamannya, setelah sebelumnya sempat menghilang sejak kasus dugaan korupsi yang menjeratnya mencuat ke publik.
Dalam press release yang digelar Senin (29/9/2025), Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama, SH., SIK., MH mengumumkan keberhasilan pengungkapan kasus dugaan korupsi dana desa tersebut. Jamil, yang menjabat sebagai kepala desa periode 2016–2022, diduga kuat menyalahgunakan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019–2021, dengan total kerugian negara mencapai Rp744.078.479.
Baca juga: Jembatan Ampera Berwarna Biru untuk Peringati Hari Bahasa Isyarat
“Perkara ini cukup menyita perhatian publik karena proses penyelidikannya memerlukan waktu panjang. Penyidik bekerja secara teliti, mengumpulkan barang bukti dan menghitung kerugian negara agar perkara ini dapat dibawa ke pengadilan tanpa hambatan,” ujar Kapolres.
Ia juga menegaskan, kasus yang telah dilaporkan ke Unit Tipikor Polres Muratara akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muratara IPTU Nasirin, SH., MH menjelaskan bahwa laporan dugaan korupsi pertama kali diterima pada 25 Oktober 2024. Setelah laporan polisi diterbitkan, penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menunggu hasil audit resmi untuk memastikan besaran kerugian negara.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa dana desa yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, justru digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
“Bahkan, pembayaran gaji perangkat desa sering tertunda karena uangnya digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari hingga berfoya-foya,” ungkap IPTU Nasirin.
Polres Muratara memastikan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Dalam pemeriksaan, Jamil mengakui perbuatannya dan beralasan bahwa dana tersebut digunakan untuk menutupi kebutuhan hidupnya.
Atas perbuatannya, Jamil dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara lebih dari 5 tahun.
Kasus ini menjadi peringatan tegas bagi seluruh aparatur desa agar mengelola dana desa secara transparan, bertanggung jawab, dan demi kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.
(Fitra acong)













