Polisi Kembalikan Enam Motor Hasil Curian di Jaktim ke Pemiliknya

oleh

Jakarta, KRsumsel.com Polres Metro Jakarta Timur mengembalikan enam unit motor hasil curian para komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang disimpan di sebuah gudang di kawasan Matraman Jakarta Timur kepada pemiliknya.

“Jadi, pada saat penyidik melakukan penggerebekan di lokasi ditemukan kurang lebih 12 unit kendaraan bermotor dari hasil pemeriksaan. Sebanyak enam unit motor dikembalikan kepada korban,”kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan di Jakarta, Rabu (17/9).

Dicky menyebut, enam motor yang dikembalikan ke korban tersebut tidak membuat laporan kehilangan ke polisi. Lalu, dua unit motor lainnya dijadikan barang bukti karena korbannya sempat membuat laporan polisi (LP).

“Dua unit kendaraan yang akan dijadikan barang bukti karena ini sudah dilaporkan oleh korbannya,”ujar Dicky. Sedangkan empat motor lainnya hingga kini polisi masih mencari keberadaan pemilik aslinya agar bisa dikembalikan.

Baca juga: Diskominfo Kapuas Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik ASN

Lima orang yang diamankan, empat ditetapkan sebagai tersangka dan satu merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH). Empat orang berperan sebagai eksekutor atau joki pencurian motor.

Mereka adalah MG (ABH), EW, SR, dan MR. Sementara satu tersangka lainnya, berinisial T, bertugas mengubah tampilan motor hasil curian sebelum dijual kembali.

Para tersangka dijerat dengan dua alternatif pasal, yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Lalu Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun.

Diketahui, pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Matraman ini berawal dari tiga laporan polisi yang masuk sejak akhir Agustus hingga pertengahan September 2025.(net)