Pekanbaru, KRsumsel.com – Kepolisian Resor Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau bersama tim gabungan memusnahkan 10 unit rakit atau pocay yang digunakan untuk dalam pertambangan emas tanpa izin (PETI) pada sejumlah titik aliran Sungai Inderagiri.
Kepala Polres Inhu AKBP Fahrian menyampaikan pihaknya menurunkan dua tim di lapangan, masing-masing di Kecamatan Batang Peranap, Peranap, Pasir Penyu dan Sei Lalak. Dari lokasi tersebut ditemukan 10 rakit pocay yang langsung dimusnahkan dengan cara menghancurkan mesin dan membakar rakit di tempat, Jumat (22/8).
“Selain melakukan pemusnahan, kami juga memberi imbauan kepada warga sekitar agar tidak lagi terlibat PETI. Masyarakat menyambut baik langkah ini, karena mereka sadar sungai adalah sumber kehidupan yang harus dijaga,”katanya dalam keterangan diterima di Pekanbaru, Minggu (24/8).
Baca juga: Kaesang Ziarah ke Makam Soeharto dan Ibu Tien
Fahrian menambahkan, operasi penertiban ini akan terus dilakukan secara berkesinambungan. Harapan Inhu bisa meniru keberhasilan Kuantan Singingi yang kini sungainya kembali lestari.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Riau Kombes Anom Karibianto menjelaskan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut perintah langsung Kepala Polda Riau Irjen Herry Heryawan yang konsisten menindak tegas aktivitas PETI karena terbukti merusak lingkungan.
“Langkah di Inhu ini sekaligus menjawab dorongan masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas tambang ilegal. Mereka ingin sungai kembali jernih, sehat, dan bernilai. Sama halnya dengan operasi di Kuansing, yang kini mulai memberi dampak positif nyata bagi masyarakat,”ujarnya
Menurut Anom, di Kuansing pasca operasi PETI, warga sudah mulai kembali beraktivitas di sungai seperti dahulu. Bahkan ada testimoni dari masyarakat yang mengatakan akan kembali menombak ikan di sungai karena airnya sudah jernih dan ikan-ikan mulai terlihat lagi.(net)














