Sampit, KRsumsel.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Kalimantan Tengah menyiapkan 60 lapak kosong di dalam Pasar Keramat untuk menampung pedagang liar yang ditertibkan karena berjualan tidak pada tempatnya.
“Dalam penertiban pedagang ini, kami dari DKUKMPP akan mem-backup. Karena kami ini adalah hulu dari penertiban, jadi pedagang yang ada di luar kami data dan kalau mereka mau masuk kami sudah sediakan tempat di dalam,”kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kotim Johny Tangkere di Sampit Kalteng, Selasa (29/7).
Ia menjelaskan, mulai 28 Juli 2025, Tim Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) yang dipimpin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban pedagang yang berjualan tidak pada tempatnya, seperti badan maupun bahu jalan dan di atas drainase.
Baca juga: 5 Tips Ini #Cari_Aman dari Astra Motor Sumsel Yang Baru Beralih ke Motor Listrik
Penertiban ini juga menyasar pedagang sayur, ikan dan ayam potong yang berjualan di luar blok pasar resmi yang sudah disediakan pemerintah sebagai tindak lanjut atas protes yang disampaikan pedagang pasar sebelumnya.
Dalam penertiban ini, pemerintah daerah tidak semata-mata melarang pedagang sayur, ikan dan ayam potong untuk berjualan di luar pasar resmi, tetapi juga memberikan solusi dengan menyediakan tempat bagi para pedagang tersebut.
“Kami sudah mendata ada beberapa pedagang yang bersedia untuk menempati lapak di dalam. Adapun, lapak yang kami sediakan itu kurang lebih 60 lapak dan itu cukup untuk menampung pedagang sayur, ikan dan ayam potong yang ada di luaran ini,”lanjutnya.
Namun, solusi yang ditawarkan DKUKMPP Kotim ini tidak selalu disambut positif oleh pedagang. Ada pula pedagang yang dengan tegas menolak untuk dipindahkan, bahkan mengaku siap menempuh jalur hukum jika lapak miliknya yang berada di tepi jalan dibongkar.
Menanggapi penolakan itu, Johny menyatakan pihaknya akan tetap mengikuti aturan yang berlaku dan menyerahkan kepada Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah (perda) untuk penertibannya.
Ia juga menegaskan, penertiban tidak hanya dilakukan di sekitar area Pasar Keramat, tetapi juga lokasi lainnya yang terdapat pelanggaran, seperti Pasar Subuh dan Pasar Sejumput.
“Lalu, terkait kepemilikan lapak itu urusan kami, tugas pedagang tinggal menempati, kalau ada yang mengklaim lapak itu kami yang akan hadapi dan tidak ada biaya sewa, cukup membayar retribusi Rp2.000 per hari,”sebut Johny.(net)
















