Medan, KRsumsel.com – Subdit IV Renakta Ditreskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menggagalkan dan membongkar upaya pengiriman lima orang calon pekerja migran Indonesia nonprosedural atau ilegal ke Malaysia.
“Kelima orang tersebut akan dijanjikan untuk bekerja sebagai cleaning service dan admin di kantor dengan upah sekitar dari Rp2,6 juta hingga Rp6 juta per bulan,”ujar Direktur Reskrimum Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Polisi Ricko Taruna Mauruh di Medan, Selasa (22/7).
Ricko mengatakan, kelima orang itu berinisial SR (20) warga Kabupaten Simalungun, OLH (26) dan LMS (25) warga Kabupaten Tapanuli Utara, NAS (25) warga Kabupaten Deli Serdang dan DLS (42) warga Kota Pematangsiantar.
Lebih lanjut, ia mengatakan menggagalkan pekerja migran ilegal itu berawal dari informasi terkait adanya dugaan perdagangan orang melalui jalur laut dari Kota Dumuai Provinsi Riau.
Baca juga: KPK Dalami Peran Direktur PT Soca Solusi Integra di Kasus Mesin EDC
Kemudian tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut melakukan penyelamatan para korban dari rumah penampungan di Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar pada (18/7).
“Dalam operasi itu, petugas juga menangkap seorang yang diduga agen yakni perempuan berinisial RZ (55) warga Siantar Utara,”kata dia.
Ricko mengatakan, dari hasil interogasi, tersangka mengaku tidak memungut biaya dari para korban, dan menanggung seluruh akomodasi seperti tiket bus, kapal hingga paspor.
“Hanya saja keuntungan yang diperoleh pekerja migran itu akan dipotong gaji selama bekerja di Malaysia tersebut,”ucapnya.
Ia mengatakan, tersangka juga mengaku telah mengirim pekerja migran ilegal itu sejak 2022 pascapandemi COVID-19. Setiap orang diberangkatkan ia akan mendapatkan keuntungan sekitar Rp7 juta.
Polda Sumut menjerat tersangka Pasal 81 Subsider Pasal 83 undang-Undang RI No.18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.(net)















