Jakarta, KRsumsel.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut harga barang yang disuplai untuk bantuan sosial presiden terkait penanganan COVID-19.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pengusutan dilakukan saat memeriksa Direktur Utama PT Winti Nur Aflah atas nama Santi Yusianti pada Jumat (18/7).
“Saksi hadir, dan didalami terkait barang yang disuplai, besaran kuantitasnya, serta kewajaran harganya,”ujar Budi saat dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa (22/7).
Baca juga: Telkomsel Umumkan Pemenang Program Juragan Internet di Area Sumatera
Pada pekan yang sama, KPK pada Rabu (16/7) mendalami peran dua saksi dalam operasional pemberian paket bansos presiden untuk penanganan COVID-19 tersebut. Kedua saksi adalah Direktur PT Envio Global Persada Richard Cahyanto dan mantan Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada.
Sebelumnya pada 26 Juni 2024, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bansos presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial tahun 2020.
Menurut KPK, modus dalam kasus tersebut adalah mengurangi kualitas barang yang akan disalurkan kepada masyarakat. Dengan demikian, kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut berdasarkan perhitungan awal mencapai Rp125 miliar.
Adapun penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi anggaran distribusi bansos pada Kemensos. Dalam kesempatan berbeda, Joko Widodo sebagai Presiden ke-7 RI pada 27 Juni 2024 mempersilakan KPK untuk mengusut kasus tersebut.(net)


















