Lokasi Tambang Batubara Disita Kejari Bengkulu Terkait Kasus Korupsi

oleh

Bengkulu Tengah, KRsumsel.com – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyita lokasi tambang batu bara milik PT Ratu Samban Mining yang berada di Kecamatan Bang Haji Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu terkait dugaan kasus korupsi.

“Sore hari ini kami melakukan penyitaan terhadap tambang PT RSM (Ratu Samban Mining). Penyitaan tersebut sesuai dengan penetapan ketua Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara dan surat perintah penyitaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu,”kata Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejaksaan Tinggi Bengkulu Danang Prasetyo di Kabupaten Bengkulu Tengah, Senin (7/7).

Ia menyebut, penyitaan perusahaan tambang batu bara tersebut dilakukan karena adanya perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan.

Selain menyita lokasi tambang milik PT Ratu Samban Mining yang di Kecamatan Bang Haji, tim penyidik juga akan melakukan penyitaan lokasi tambang milik perusahaan tersebut yang berada di Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah.

Sebelumnya, tim penyidik Kejati Bengkulu menerangkan bahwa untuk sementara kerugian negara yang ditimbulkan pada kasus korupsi pertambangan yang melanggar IUP dan perambahan hutan di dua daerah di Provinsi Bengkulu mencapai ratusan miliar rupiah.

Baca juga: Layang-Layang Batalkan 21 Penerbangan di Bandara Soetta

“Hasil sementara menunjukkan potensi kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah, namun angka ini masih bersifat sementara karena masih dalam proses pendalaman,”ujar Danang.

Selain itu, saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan ahli dari Kantor Akuntan Publik (KAP), ahli lingkungan, dan tim scientific evidence untuk melakukan perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan pada kasus korupsi perusahaan tambang tersebut.

Berdasarkan hasil pengembangan kasus setelah dilakukan penggeledahan di dua kantor perusahaan tambang yaitu PT Ratu Samban Mining (RSM) dan PT Tunas Bara Jaya diketahui bahwa kedua perusahaan tersebut melakukan aktivitas pertambangan di luar izin yang dimiliki dan masuk ke kawasan hutan lindung tanpa izin yang sah.

Untuk itu, tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah pihak guna mengungkap secara tuntas praktik pertambangan yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan.

Menurut Danang, untuk dua lokasi pertambangan yang dikelola oleh kedua perusahaan tambang tersebut diduga telah melanggar aturan secara hukum maupun administratif.

Sementara itu, saat ini tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu terus melakukan penyidikan dan mengumpulkan barang bukti tambahan terkait penetapan tersangka pada kasus tersebut.(net)