Oleh : Aulia Aziz Al Haqqi, S.H., M.H., CCLE., CPArb. (Advokat dan Konsultan Hukum)
Krsumsel.com – Hukum pidana kita sedang berada di persimpangan. Di satu sisi, lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP membawa semangat pembaruan lebih manusiawi, lebih korektif, dan diarahkan pada keadilan substantif.
Namun di sisi lain, praktik di lapangan masih berjalan dengan pola lama, kaku, formalistik, dan sering kali menjauh dari rasa keadilan masyarakat.
Pertanyaannya sederhana, tetapi mendasar, apakah perubahan norma otomatis mengubah wajah penegakan hukum?
Sebagai advokat yang berada langsung di lapangan, saya melihat jelas jarak antara apa yang seharusnya terjadi (das sollen) dan apa yang benar benar terjadi (das sein).
Tidak sedikit perkara pidana berawal dari persoalan yang sebenarnya sederhana Seperti Konflik Keluarga, utang piutang, atau konflik personal yang semestinya masih bisa diselesaikan di luar jalur pidana.
Namun yang terjadi, hukum pidana justru menjadi pilihan pertama, bukan lagi ultimum remedium. Padahal secara filosofis, KUHP baru justru mengarah pada pendekatan yang lebih proporsional.
Ada ruang untuk pidana alternatif, keadilan restoratif, serta pembatasan kriminalisasi.
Itu semua seharusnya menjadi napas baru dalam sistem peradilan pidana kita.
Harapan pembenahan sebenarnya juga bertumpu pada pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. KUHAP bukan sekadar aturan teknis, melainkan fondasi dari seluruh proses penegakan hukum pidana yang mengatur dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan.
Dengan adanya arah pembaruan KUHAP yang lebih menekankan perlindungan hak asasi, keseimbangan antara kewenangan aparat dan hak individu seharusnya semakin kuat.
Penguatan hak tersangka, pembatasan penahanan, peningkatan pengawasan terhadap aparat, hingga perluasan keadilan restoratif telah menjadi bagian dari semangat perubahan tersebut. Namun demikian, persoalannya tidak berhenti pada perubahan norma.
Dalam praktik, pendekatan yang berorientasi pada kekuasaan negara masih terasa. Kewenangan aparat tetap sangat dominan, sementara posisi tersangka dan terdakwa belum sepenuhnya berada dalam posisi yang setara.
Akibatnya, perlindungan hak sering kali terlihat kuat dalam rumusan, tetapi belum sepenuhnya dirasakan dalam pelaksanaan.
Di sinilah tantangan utamanya, bukan lagi sekadar membentuk aturan, tetapi memastikan aturan itu dijalankan secara konsisten.
Dalam praktik yang saya temui, situasinya masih berulang. Masyarakat datang bukan hanya membawa perkara, tetapi juga kebingungan dan ketakutan. Mereka tidak memahami proses hukum yang dihadapi, tidak mengetahui secara utuh hak-haknya, bahkan tidak jarang merasa telah “dihukum” sejak tahap penyidikan.
Stigma sosial muncul lebih dulu. Tekanan psikologis tidak terhindarkan. Pekerjaan terganggu, bahkan hilang. Semua itu terjadi jauh sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Anak Durhaka, Lempar Ibu Kandung Dengan Panci dan Gelas Berisi Air
Kondisi ini menunjukkan bahwa meskipun arah pembaruan sudah tepat, implementasi di lapangan masih membutuhkan keseriusan, baik dari sisi aparat penegak hukum maupun sistem pengawasan yang berjalan efektif. Di titik ini, wajar jika muncul pertanyaan mendasar, apakah ini yang dimaksud dengan keadilan?
Namun, di tengah kondisi tersebut, mulai muncul praktik-praktik baik yang patut dicatat. Beberapa putusan pengadilan, khususnya dalam perkara-perkara ringan, sudah mulai menunjukkan keberanian untuk tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan.
Kita melihat bagaimana dalam sejumlah perkara pencurian ringan, penganiayaan ringan, atau konflik antar warga, hakim mulai mempertimbangkan adanya perdamaian antara pelaku dan korban.
Permintaan maaf, penggantian kerugian, serta kesediaan kedua belah pihak untuk berdamai tidak lagi dipandang sebagai hal yang “di luar hukum”, melainkan justru menjadi bagian penting dalam pertimbangan putusan.
Di beberapa pengadilan negeri, tidak sedikit perkara yang berujung pada putusan lepas, pidana percobaan, atau hukuman yang sangat ringan dengan pertimbangan bahwa hubungan sosial antara para pihak harus dipulihkan. Hakim mulai melihat bahwa tidak semua perkara harus berakhir di penjara.
Dalam praktik lain, kita juga melihat penerapan keadilan restoratif pada tahap penyidikan dan penuntutan, terutama dalam perkara-perkara dengan kerugian kecil dan tidak menimbulkan dampak luas.
Ketika korban telah memaafkan dan kerugian telah dipulihkan, perkara dihentikan demi hukum. Ini bukan berarti hukum kalah, tetapi justru hukum bekerja dengan cara yang lebih bijak.
Pendekatan seperti ini sebenarnya sejalan dengan semangat KUHP baru. Bahwa hukum tidak semata-mata untuk menghukum, tetapi juga untuk memulihkan. Bahwa tidak semua kesalahan harus dibayar dengan kehilangan kemerdekaan.
Namun demikian, praktik-praktik baik tersebut masih belum merata. Ia masih menjadi pengecualian, belum menjadi kebiasaan.
Masih banyak perkara yang sebenarnya layak diselesaikan secara restoratif, tetapi tetap dipaksakan masuk ke jalur pidana penuh. Masih banyak kasus yang seharusnya cukup diselesaikan dengan perdamaian, tetapi berujung pada penahanan.


















