Norma Berubah, Praktik Bertahan : Arah Baru Hukum Pidana yang Belum Tuntas

oleh

Dan tidak sedikit pula masyarakat yang sebenarnya sudah berdamai, tetapi proses hukum tetap berjalan tanpa mempertimbangkan realitas tersebut. Di sinilah kita melihat adanya inkonsistensi.

“Kita tidak bisa menutup mata terhadap realitas disparitas penegakan hukum, perkara yang serupa kerap berujung berbeda, bergantung pada siapa yang terlibat”, ujarnya.

Masyarakat kecil relatif lebih mudah terseret ke proses pidana, sementara mereka yang memiliki akses dan kekuatan sering berada pada posisi yang lebih aman. Di titik ini, prinsip equality before the law layak dipertanyakan.

Karena itu, pembaruan hukum pidana tidak cukup berhenti pada lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP maupun arah pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,kuncinya ada pada konsistensi implementasi.

Tanpa integritas dan perubahan paradigma aparat penegak hukum, perubahan norma berisiko hanya menjadi formalitas, sementara praktik di lapangan tetap berjalan dengan pola lama yang jauh dari rasa keadilan.

Hukum pidana harus kembali ditempatkan sebagai jalan terakhir, bukan jalan utama.

Penahanan harus benar-benar menjadi pengecualian, bukan kebiasaan. Dan perdamaian harus dipandang sebagai solusi, bukan kelemahan. Perjalanan dari laporan hingga penjara bukan sekadar rangkaian prosedur.

Ia adalah proses yang menyangkut nasib seseorang nama baiknya, pekerjaannya, bahkan masa depan keluarganya.

Maka setiap tahapan dalam proses tersebut seharusnya dijalankan dengan kehati-hatian, profesionalitas, dan kepekaan terhadap rasa keadilan, bukan semata-mata demi memenuhi prosedur.

Pada akhirnya, hukum yang baik bukan hanya yang tertulis dengan rapi, tetapi yang benar-benar dirasakan adil oleh Masyarakat dan selama masyarakat masih merasa takut berhadapan dengan hukum bukan karena ia bersalah, tetapi karena prosesnya yang tidak memberi rasa keadilan maka harus kita akui, pekerjaan rumah kita dalam membenahi sistem hukum masih jauh dari kata selesai.(****)