KRSUMSEL.COM, Muba – Unit Reskrim Polsek Sanga Desa berhasil membekuk bandar narkoba berinisial JH (33) warga dusun III Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Penangkapan tersebut, berawal ketika polisi mengendus keberadaan JH berdasarkan informasi dari masyarakat. Setelah melakukan pemantauan, JH pun berhasil ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah kosong yang terletak di Dusun III Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba pada, Kamis (6/3).
“Saat JH diamankan. Kita turut menemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 44 paket dengan berat bruto 9.95 gram, ” demikian dikatakan Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Joharmen kepada awak media, Sabtu (8/3).
Sambung Joharmen, selain barang bukti sabu. Pihaknya juga menemukan barang bukti lain berupa 1 buah wadah kaleng di lakban hitam, 3 buah skop pipet plastik, 7 ball plasatik klip bening, 1 ball besar plastik klip bening, 1unit Hp Oppo A54, 1 buah kotak Hp warna putih bertuliskan oppo A5s dan uang tunai sebesar Rp. 200.000, -.
“Kini pelaku JH dan barang bukti telah dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Muba untuk pemeriksaan lebih lanjut, ” paparnya.
“Terhadap pelaku akan kita kenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UUD RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ” tandasnya.(AS)

















