KRSUMSEL.COM, Palembang – Diduga melakukan penelantaran terhadap anaknya, membuat FN (37), harus berurusan dengan Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA), setelah dilaporkan mantan istrinya yakni FB (37).
Aksi penelantaran anak yang dilakukan FN terjadi sejak bulan Juli 2024, setelah pelaku bercerai dengan istrinya kurang lebih 2 tahun pada Bulan Juni 2023, lalu. Namun bercerai sah, FN pun tak menafkahi kedua anaknya.
Hal inilah menyebabkan korban terpaksa melaporkan peristiwa penelantaran anaknya ini ke Polrestabes Palembang, sebagaimana yang tertuang di dalam salinan putusan pengadilan Negeri Palembang nomor : 104 / Pdt.G / 2023 / PN.Plg, tanggal 21 Juni 2023.
Menindaklanjuti laporan mantan istri pelaku, petugas Satreskrim Polrestabes Palembang Unit PPA langsung melakukan penyelidikan, dan mengamankan pelaku saat berada di rumahnya, Juli 2026.
“Jadi benar pelaku kita amankan setelah kita mendapati adanya laporan mantan istrinya dengan kasus diduga melakukan penelantaran anak, ‘ Ungkapnya Kasat Reskrim Polrestabes, Palembang AKBP M Jepi P, Senin (20/7/2026).
Lanjut Jedi, perbuatan ini dilakukan FN setelah dirinya bercerai dengan istrinya pada Juni 2023, dan sejak Juli 2024, pelaku pun tidak lagi menafkahi kedua adanya, ” Oleh Hal inilah membuat mendasari mantan istrinya melapor ,” katanya sambil mengatakan anggota juga mengamankan barang bukti berupa putusan perceraian No: 104 / Pdt.G / 2023 / PN.Plg, Tanggal 10 Mei 2023 yang telah di legalisir.
Atas ulahnya FN terjerat kasub Penelantaran terhadap anak, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 B Jo pasal 77 B UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, atau Pasal 429 ayat (1), ayat (3) KUHP atau Pasal 428 ayat (1) KUHP. ” Diancam 5 tahun pelajar,” tutupnya.(KIKI)


















