Krsumsel.com, PALEMBANG — Lantaran ulahnya diduga melakukan aksi pencurian membuat ZH (43), harus berurusan dengan anggota satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidana Umum (Pidum), Minggu (20/9/2026), malam.
Warga jalan Irigasi Lorong Sehar Palembang ini diamankan petugas Pidum setelah menerima laporan korban yakni Karma Husni (42), dari sana petugas pub langsung melakukan penyelidikan dan menangkap ZH saat berada di rumahnya.
Tak pelak atas ulahnya ZH pun langsung digelandang ke Polrestabes Palembang, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Aksi pencurian ZH terjadi pada Rabu, 16 September 2026 sekitar pukul 06.00, di Jalan TOH Sopian Kenawas Villa Bayani Kelurahan Gandus Kecamatan Gandus Palembang. Berawal saat korban meninggalkan rumahnya dalam keadaan terkunci untuk pergi pulang kampung ke Jawa.
Baca juga; Tim Gabungan Berjibaku Dan AWC Polres OI, 11 Jam Padamkan Api
Lalu, selama berada di kampung halaman, korban mendapatkan pesan melalui Facebook Messenger dari Terlapor atas ZH yang memberitahukan bahwa Terlapor telah masuk ke dalam rumahnya, mengobrak-abrik barang-barang, serta membuang pakaian milik korban.
Selanjutnya, pada hari Minggu, tanggal 20 September 2026, sekitar pukul 15.00, korban yang baru tiba kembali di rumahnya mendapati kondisi dalam rumah sudah berantakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, korban mendapati sejumlah barang miliknya telah hilang, antara lain 5 pcs baju kerja, 1 buah aki sepeda motor.
Serta bensin di dalam tangki sepeda motor miliknya yang sudah dihabis disedot oleh Terlapor. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir Rp 1,5 juta. Dan melaporkan peristiwa ini ke Polrestabes Palembang.
“Jadi benar usai mendapatkan laporan korban, anggota Satreskrim Polestabes Palembang Unit Pidum langsung menindaklanjutinya, ” Ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P didampingi Kanit Pidum, Iptu Dewo Deddy Ananta, Rabu (23/9/2026), pagi.
Setelah berhasil mengendus keberadaan pelaku, Lanjutnya, pelaku ZH pun langsung diamankan saat berada dirumahnya, ” Pelaku kita amankan saat berada dirumahnya, tanpa perlawanan,” katanya.
Hingga kini, ditambahkannya, pelaku masih diperiksa dan atas ulahnya pelaku terancam pasal 476 UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.(Kiki)

















