Banda Aceh, KRSUMSEL.com – Tim pasangan calon Gubernur Aceh nomor urut 1 Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi resmi melaporkan komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh kepada Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh karena menghentikan debat kandidat ketiga Pilgub 2024.
“Kita melaporkan KIP Aceh sebagai lembaga, kenapa dihentikan (debat kandidat Pilgub ketiga). Kita taat pada aturan, maka kita lakukan pelaporan kepada Panwaslih hari ini,”kata Ketua TIM Pemenangan Bustami-Fadhil TM Nurlif di Banda Aceh, Kamis (21/11).
Sebelumnya, debat kandidat ketiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Pilkada 2024 sempat terjadi kericuhan, akhirnya kegiatan adu ide dan gagasan tersebut dihentikan, Selasa malam sekitar pukul 20.50 WIB (19/11).
Pelaksanaan debat ketiga yang berlangsung di hotel di Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar dihentikan karena kondisi ruangan yang kurang kondusif.
Kericuhan tersebut terjadi saat pasangan calon nomor urut 1 Bustami Hamzah – M Fadhil Rahmi menyampaikan visi-misinya. Karena kondisi tidak kondusif, pasangan ini tidak lagi melanjutkan bacaannya.
Peristiwa ini terjadi ketika Bustami membacakan visi-misi, kemudian sejumlah pendukung pasangan nomor urut 2 (Mualem-Dek Fadh) naik ke panggung debat. Para pendukung Mualem-Dek Fadh naik ke atas panggung karena memprotes dugaan adanya alat elektronik berupa microphone yang terpasang di kerah baju Bustami.
Nurlif mengatakan, jika memang terdapat alat yang digunakan oleh paslon Bustami untuk dilepaskan atau tidak perlu digunakan, maka tinggal disepakati agar dilepaskan sehingga debat dapat dilangsungkan kembali.
“Asumsi kita semua dengan itu tidak dipakai lagi maka debat berlangsung, karena sudah sepakat itu tidak digunakan, dan diberikan kesepakatan untuk melanjutkan penyampaian visi dan misi,”ujarnya.
Tetapi, KIP Aceh kemudian secara tiba-tiba mengumumkan bahwa debat tersebut tidak dapat dilanjutkan, sehingga semua orang bertanya-tanya kenapa kegiatan tersebut dihentikan.
“Sementara yang dipersoalkan tidak dibenarkan lagi, dan padahal tidak ada ketentuannya juga terkait itu. Maka, sesuai dengan perundang-undangan, kami melaporkan ini,”kata TM Nurlif.
Terhadap laporan tim paslon Bustami – Fadhil tersebut, Panwaslih Aceh belum menerima sepenuhnya karena kedatangan mereka sudah melebihi batas waktu penerimaan. Disarankan untuk kembali melaporkan besok, Kamis (21/11).
Baca juga: Anwar Sadat, Anggota DPR RI Segera Dipanggil KPK Terkait Dana Hibah Jatim
Panwaslih Aceh kemudian menyerahkan formulir pelaporan untuk dapat diisi dan dilengkapi saat penyerahan berkas besoknya.
“Karena waktunya sudah habis hari ini, maka kita serahkan saja formulir pelaporan untuk dibawa besok pagi,”kata Staf Sekretariat Panwaslih Aceh, Mahfud.
Sebelumnya, Ketua KIP Aceh Agusni AH menegaskan penggunaan alat elektronik dalam debat memang tidak dibolehkan sesuai tata tertib, dan itu sudah disampaikan ke tim dan partai politik pengusung paslon masing-masing.
“Itu sudah masuk dalam tatib dan sudah dirakorkan, melibatkan para pihak tanpa terkecuali dari LO masing-masing paslon, kemudian partai politik pengusung,”katanya.
Kemudian, terkait tidak dilanjutkan debat ketiga tersebut, karena sudah melewati batas waktu yang ditentukan bersama pihak lembaga penyiaran.
“Namun, karena memang waktu sudah melebihi dari dari durasi 120 menit, sehingga TV penyiaran dalam hal ini INews TV tidak bisa melanjutkan debat yang dimaksud,”ujar Agusni.(net)














