Polres Aceh Timur Ungkap Pemalsuan Dokumen Kredit Perbankan

oleh
banner DPRD OKI

Krsumsel.com – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur mengungkap dugaan pemalsuan dokumen kredit perbankan serta menangkap terduga pelaku yang juga oknum karyawan bank.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal di Aceh Timur, Jum’at (29/3) mengatakan terduga pelaku berinisial MU (34) warga Peureulak Kabupaten Aceh Timur.

“MU ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (27/3). Ketika ditangkap, MU tidak melakukan perlawanan, sehingga langsung diamankan ke Kantor Polres Aceh Timur. MU bekerja di Bank Syariah Indonesia atau BSI di Peureulak,”katanya.

Perwira menengah Polres Aceh Timur tersebut menjelaskan, dugaan pemalsuan dokumen kredit tersebut berawal ketika korban AI (56) aparatur sipil negara warga Darul Falah Kabupaten Aceh Timur mengambil pinjaman Bank Mandiri di Idi pada 2018.

AI memberi jaminan surat keputusan pengangkatannya sebagai pegawai negeri sipil (SK PNS). Tenor angsuran selama tiga tahun sejak 2018 hingga 2021. Setelah pinjaman lunas, AI berupaya mengambil jaminan berupa SK PNS kepada MU.

Namun, MU mengulur waktu dengan alasan bank saat itu sedang dalam peralihan dari konvensional ke syariah. Pada Juli 2021, MU datang ke tempat kerja AI di sekolah dasar di Kecamatan Darul Falah. Kedatangan MU untuk menawarkan kembali pinjaman bank kepada AI, namun AI menolaknya.

Baca juga: Aset Terlapor Investasi BBM Bodong Miliaran Rupiah

“Kemudian, MU menyodorkan dokumen atau berkas ke AI. Pada saat itu, MU menyatakan dokumen tersebut untuk mengambil jaminan pinjaman tersebut. AI menandatangani dokumen tersebut,”katanya.

Pada Juni 2023, AI menghubungi MU dengan maksud untuk mengambil SK PNS yang dijadikan jaminan tersebut, tetapi MU sudah tidak dapat dihubungi lagi.

Kemudian, AI mendatangi Kantor BSI di Peureulak Kabupaten Aceh Timur. Namun, AI tidak bertemu dengan MU. Di kantor tersebut, AI mendapatkan informasi bahwa ada pinjaman atau pencairan kredit di BSI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Idi Rayeuk 2 Kabupaten Aceh Timur atas nama dirinya.

“Mengetahui hal tersebut, AI mendatangi Kantor BSI KCP Idi Rayeuk 2 menanyakan informasi tersebut. Pihak bank membenarkan telah mencairkan pinjaman atas nama AI sebesar Rp160 juta. Pencairan pinjaman tersebut melalui MU,”kata Muhammad Rizal.

“Merasa ditipu, AI melaporkan ke Polres Aceh Timur. Selanjutnya, kepolisian menyelidiki dan menemukan dua alat bukti yang cukup. Selanjutnya, dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan MU sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen kredit bank,”kata Muhammad Rizal.