PALEMBANG, KRSUMSEL.COM – Pengacara HK berikan hak jawab atas beredarnya pemberitaan di beberapa media,bahwa kliennya HK (31) ditangkap di rumahnya di Desa Sumber Hidup, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten OKI, Sumsel.
Yeperson Zalik dan Patner, selaku Kuasa Hukum HK, mengatakan bahwa Kliennya mendatangi Polrestabes Palembang, pada Rabu (4/8/2022) sore untuk menyelesaikan permasalahannya dengan pelapor Alberto Einstein Dendi (39), warga Jalan Istana, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.
“klien kami janjian bertemu dengan korban di Polrestabes Palembang untuk melakukan penyelesaian dan perdamaian. Saya tegaskan, penangkapan di rumah itu
tidak benar, klien kami kooperatif datang,” kata Yeperson
saat dibincangi awak media, Minggu (7/8/2022) .
Kemudian, keesokan harinya Kamis (5/8/2022) sekitar
pukul 16.00, permasalahan antara korban dan HK telah diselesaikan dengan baik yang difasilitasi langsung oleh
Unit Pidana Umum (Pidum) Polrestabes Palembang.
“Klien kami ini sudah sangat profesional di bidang kontraktor. Sudah terjun di dunia kontraktor sejak tahun 2015 lalu,jadi sekali lagi kami dari kuasa hukum HK menegaskan bahwa permasalahan ini sudah selesai” tegasnya.
Saya selaku kuasa hukum HK sekali lagi mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian polrestabes Palembang unit Pidum yang telah mempasilitasi perdamaian antara Kline saya dan korban.
” Kami ucapkan terima kasih kepada unit Pidum Polrestabes Palembang yang sudah mempasilitasi perdamaian antara klien saya dan korban”tegasnya. (****)