Yeperson SH: Klien Saya Bukan di Tangkap, Datangi Polrestabes Untuk Berdamai

oleh
IMG-20220807-WA0055
banner DPRD OKI

PALEMBANG, KRSUMSEL.COM – Pengacara HK berikan hak jawab atas beredarnya pemberitaan di beberapa media,bahwa kliennya HK (31) ditangkap di rumahnya di Desa Sumber Hidup, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten OKI, Sumsel.

Yeperson Zalik dan Patner, selaku Kuasa Hukum HK, mengatakan bahwa Kliennya mendatangi Polrestabes Palembang, pada Rabu (4/8/2022) sore untuk menyelesaikan permasalahannya dengan pelapor Alberto Einstein Dendi (39), warga Jalan Istana, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.

“klien kami janjian bertemu dengan korban di Polrestabes Palembang untuk melakukan penyelesaian dan perdamaian. Saya tegaskan, penangkapan di rumah itu

tidak benar, klien kami kooperatif datang,” kata Yeperson

saat dibincangi awak media, Minggu (7/8/2022) .

Kemudian, keesokan harinya Kamis (5/8/2022) sekitar

pukul 16.00, permasalahan antara korban dan HK telah diselesaikan dengan baik yang difasilitasi langsung oleh

Unit Pidana Umum (Pidum) Polrestabes Palembang.

“Klien kami ini sudah sangat profesional di bidang kontraktor. Sudah terjun di dunia kontraktor sejak tahun 2015 lalu,jadi sekali lagi kami dari kuasa hukum HK menegaskan bahwa permasalahan ini sudah selesai” tegasnya.

Saya selaku kuasa hukum HK sekali lagi mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian polrestabes Palembang unit Pidum yang telah mempasilitasi perdamaian antara Kline saya dan korban.

” Kami ucapkan terima kasih kepada unit Pidum Polrestabes Palembang yang sudah mempasilitasi perdamaian antara klien saya dan korban”tegasnya. (****)