Krsumsel.com, PALEMBANG — Seorang perempuan bernama Della Amelia (25) mengalami luka berat akibat dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis silet di kawasan Jakabaring, Palembang.
Peristiwa tersebut membuat kakak korban, Rian Saputra, melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Rabu (14/10/2026). Laporan itu dibuat agar kasus yang menimpa adiknya dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Saat ditemui seusai membuat laporan, Rian mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, di Jalan Pantai Musi, Kelurahan 9/10 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Akibat kejadian itu, Della mengalami sejumlah luka di tubuhnya dan harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Palembang Bari.
Rian mengaku mengetahui kondisi adiknya setelah menerima telepon dari korban sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, korban memberitahukan bahwa dirinya sedang berada di rumah sakit.
Baca juga: Dishub Papua Pastikan Terminal Toware Diuji Coba Mulai Akhir 2026
“Mendapat informasi tersebut, saya bergegas mendatangi rumah sakit dan melihat korban sudah terbaring menjalani perawatan,” ujarnya.
Rian mengaku terkejut saat melihat kondisi adiknya. Korban, yang merupakan warga kawasan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, mengalami sejumlah luka, di antaranya pada lengan kiri yang cukup parah serta bagian leher.
Atas kejadian tersebut, Rian berharap pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan menangkap orang yang diduga sebagai pelaku.
“Oleh karena itulah saya melapor ke pihak kepolisian, agar pihak kepolisian bergerak cepat untuk menangkap pelaku,” harapnya.
Sementara itu, Pamapta SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Andi Ardiansyah, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan penganiayaan tersebut.
“Laporan akan segera kami serahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Kasus tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(Kiki)













