Kekerasan Terhadap Jurnalis Kembali Terjadi di Palembang, AJI Tuntut Pelaku Diadili

oleh

KRSumsel.com, Palembang – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang mengecam keras aksi intimidasi dan penganiayaan brutal yang menimpa dua jurnalis saat meliput aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Selatan.

​Kedua korban adalah Rahmat Kurniawan (wartawan Tribun Sumsel) dan Mulyadi (wartawan PalTV). Peristiwa berdarah ini dinilai AJI semakin memperpanjang daftar hitam kekerasan terhadap insan pers di Sumatra Selatan.

​Kronologi Kejadian: Berawal dari Pembagian Masker hingga Kericuhan

​Berdasarkan informasi yang dihimpun AJI Palembang, insiden bermula ketika Rahmat dan Mulyadi datang ke lokasi untuk meliput aksi demonstrasi terkait isu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap.

​Sebelum aksi mahasiswa dimulai, situasi di lokasi sempat diwarnai oleh aktivitas pembagian masker oleh sekelompok orang tak dikenal berpakaian hitam. Tak lama berselang, rombongan mahasiswa tiba di depan Polda Sumsel untuk memulai aksi protes.

​Situasi dengan cepat berubah tegang ketika kedua kelompok tersebut terlibat perselisihan hingga berujung kericuhan. Di tengah kekacauan itu, kedua jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik justru menjadi sasaran amuk massa.

Baca juga: Pihak BNPB Akui Ada Sejumlah Ruangan yang Disegel Pasca OTT KPK

​Dituduh Bawa Sajam dan Dikeroyok

​Alih-alih dilindungi, Rahmat dan Mulyadi justru diadang, dituduh membawa senjata tajam, serta diintimidasi secara verbal. Massa yang beringas bahkan nyaris merampas telepon genggam korban sebelum akhirnya melakukan pengeroyokan secara membabi buta oleh lebih dari lima orang.

​Akibat penganiayaan tersebut, kedua jurnalis mengalami sejumlah luka-luka di tubuhnya dan harus segera dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Palembang untuk mendapatkan perawatan medis intensif.

Ketua AJI Palembang RM Resha A Usman mengatakan, AJI Palembang mengutuk aksi yang dilakukan oleh sejumlah massa tak dikenal itu.

“Kedua jurnalis itu diintimidasi, nyaris dirampas handphonenya, bahkan dipukuli. Kami mengutuk hal itu karena Jurnalis seharusnya dilindungi hukum saat bertugas,” ujarnya.

Intimidasi dan kekerasan tersebut, lanjut Resha, jelas upaya menghalau kerja jurnalis, yang menjalankan fungsi sebagai kontrol sosial dan menyuarakan aspirasi rakyat sesuai dengan prosedur dan kode etik yang berlaku.

Atas kejadian tersebut, AJI Palembang menyampaikan pernyataan sikap:

1. Usut tuntas kasus kekerasan terhadap dua Jurnalis yang mengalami kekerasan di depan Polda Sumsel, Selasa (13/10/2026).

2. Tangkap dan adili seluruh pelaku yang mengintimidasi dan melakukan kekerasan terhadap jurnalis tersebut.

3. Tranparansi dalam pengusutan dan penyidikan, serta menghukum pelaku dengan hukum seberat-beratnya.

4. Aparat keamanan wajib melindungi jurnalis yang sedang bertugas, baik dalam situasi kondusif maupun kondisi kacau.

Empat poin tersebut merupakan tuntutan yang disampaikan Ketua AJI Palembang RM Resha A Usman. (edi)