Diduga Curi Puluhan Kaleng Susu di Indomaret, Karyawan MT Diserahkan ke Polisi

oleh

KRSumsel.com, PALEMBANG — Seorang karyawan Indomaret berinisial MT (32) diserahkan ke Polrestabes Palembang setelah diduga melakukan pencurian sejumlah produk minuman dan susu kaleng di tempatnya bekerja. Kasus tersebut kini masih dalam pemeriksaan penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang.

Peristiwa itu diketahui terjadi di sebuah gerai Indomaret di Jalan Kapten Arsyad, Palembang, pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 07.55 WIB.

Kasus ini bermula ketika Marleni Trianti (26), yang bertugas di gerai tersebut, bersama tim melakukan pengecekan stok barang. Dari pemeriksaan itu, mereka mendapati sejumlah produk minuman dan susu kaleng hilang dari tempat penyimpanan.

Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, pihak toko menemukan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang diduga memperlihatkan MT mengambil sejumlah barang di dalam gerai.

Pada malam harinya, MT kembali datang ke lokasi. Rekan-rekannya yang bertugas kemudian mengamankan pria tersebut dan menyerahkannya ke Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Bhabinkamtibmas Polsek Plakat Tinggi Sambangi Warga Desa Bangun Harja

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P membenarkan adanya penyerahan seorang pria yang diduga melakukan pencurian di tempat kerjanya.

“Benar, kemarin ada seorang pria yang diduga melakukan pencurian dan diserahkan ke SPKT Polrestabes Palembang oleh rekannya,” ungkap Jedi, Kamis (15/10/2026).

Jedi mengatakan, dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah jaket, 16 kaleng susu Bear Brand, tiga kaleng susu Frisian Flag, dan tiga kaleng susu kolagen.

“Pelaku masih diperiksa oleh penyidik terkait dugaan aksi pencurian yang dilakukan,” katanya.

Atas perbuatannya, MT disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(Kiki)