OKI Miliki Rumah Restorative Justice

oleh
IMG-20220623-WA0038

#Selesaikan Perkara Ringan Tanpa Pengadilan

OKI, KRsumsel.com —-Kabupaten Ogan Komering Ilir miliki rumah restoratif Justice (RJ) di Desa Mulya Guna Kecamatan Teluk Gelam Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Rumah restoratif Justice merupakan wadah penyelesaian perkara pidana ringan di luar pengadilan melalui musyawarah mufakat yang disepakati oleh korban dan pelaku. Rumah ini juga jadi sarana masyarakat untuk mendapat pengetahuan dan pemahaman hukum.

“Keadilan restoratif adalah menyelesaian permasalahan diluar pengadilan dengan syarat-syarat tertentu dan mengutamakan musyawarah mufakat” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ilir, Abdi Reza Fachlevi Junus, SH., MH pada peresmian Rumah Restorative Justice di Desa Mulya Guna, Kecamatan Teluk Gelam, Kamis, (23/6).

Namun, hanya pidana tertentu dan ada syarat mutlak yang harus dipenuhi ujar Kajari Reza. Dia menjelaskan syarat tersebut jelas antara lain pelanggaran pidana dengan ancaman di bawah 5 tahun, kerugian tidak lebih dari 2,5 juta rupiah, belum pernah dihukum sebelumnya dari perkara lain dan mendapatkan maaf dari pihak pelapor dan mampu mengembalikan kerugian di alami korban.