Ada 28 Channel Siaran TV Digital yang Bisa Dinikmati di Wilayah Denpasar

oleh
kpid-bali-1-e1655396994776

Denpasar, Krsumsel.com – Migrasi siaran TV analog ke siaran TV digital (Analog Switch Off/ASO) tengah berlangsung secara bertahap. Siaran TV analog di sejumlah wilayah di Indonesia mulai dimatikan pada 30 April 2022. Setelah dimatikan, masyarakat akan dialihkan untuk menonton siaran TV digital.

Berdasarkan pantauan teropongmetro.com di Channel youtube KPID Bali, Kamis (16/6/2022), ada 28 jenis konten siaran TV Digital yang sudah bisa dinikmati masyarakat di wilayah Kota Denpasar dan sekitarnya.

Sejumlah siaran TV yang biasa dinikmati masyarakat secara analog saat ini juga sudah tersedia untuk dinikmati secara digital. Misalnya, seperti saluran TVRI, NET TV, Metro TV, RCTI, MNC TV, GTV, SCTV, Bali TV, Kompas TV dan lainnya.

Sinyal TV Digital sendiri adalah aplikasi resmi untuk mengecek jangkauan sinyal TV digital di Indonesia, termasuk mengecek ketersediaan channel TV Digital di wilayah Anda.

Berikut daftar 28 konten siaran TV Digital yang bisa disaksikan masyarakat yang tinggal di wilayah Kota Denpasar dan sekitarnya.

MUX TVRI 30 UHF (546 MHZ)

1.TVRI Nasional

2.TVRI Bali

3.TVRI Budaya/World

4.TVRI Sports

5.Kompas TV

6.NET TV

7.Jawa Pos TV

8.Bali TV

MUX Media Group 36 UHF (594 MHZ)

9. Metro TV

10. Rajawali Televisi

11.Magna Channel

12.BN TV

13.Indosiar

14.SCTV

15.Mentari TV

16.Our Channel

MUX NT Corp (626 MHZ)

17. Nusantara TV

18. Harum TV

19. Bhineka TV

20. Gold TV

MUX VIVA Group (642 MHZ)

21. ANTV

22. TV One

23. Trans TV

24. Trans | 7

25. INews

26.RCTI

27.MNC TV

28.GTV

Perlu dicatat juga, daftar siaran di atas dikutip dari channel youtube KPID Bali per 16 Juni 2022 yang disampaikan oleh bapak I Gede Agus Astapa,S.Sos., S.I.Kom., M.M, Ketua KPID Bali. Tidak menutup kemungkinan, daftar tersebut bertambah atau berkurang seiring dengan berjalannya waktu.

Selain itu, untuk memastikan ketersediaan daftar lengkap konten siaran yang dapat Anda nikmati di rumah, tak ada salahnya mengecek langsung melalui aplikasi Sinyal TV Digital.

Aplikasi ini juga bisa digunakan oleh masyarakat di seluruh wilayah Indonesia untuk mengecek kekuatan jaringan dan ketersediaan konten siaran TV Digital di wilayah tempat tinggalnya.

Cara cek jangkauan sinyal TV digital lewat aplikasi

Ikuti panduan berikut untuk mengecek jangkauan sinyal TV Digital di wilayah Anda lewat aplikasi Sinyal TV Digital.

Install aplikasi Sinyal TV Digital lewat toko aplikasi Apple App Store di tautan berikut, atau lewat Google Play Store di tautan berikut.

Sebelum menggunakan aplikasi, pastikan dulu pengguna sudah mengaktifkan fitur “lokasi” di ponselnya.

Setelah itu, buka aplikasi SinyalTVDigital.Klik ikon “bidik” yang terdapat di sisi tengah bawah. Tujuannya agar aplikasi mendeteksi lokasi pengguna seakurat mungkin.

Pengguna akan melihat informasi soal lembaga penyiaran multipleksing (mux) yang menjangkau tempat tinggal Anda. Misalnya, wilayah tempat tinggal KompasTekno dijangkau oleh pemancar (transmitter) dari RTV.

Klik “see mux detail” untuk melihat informasi lebih lanjut soal sinyal TV Digital di daerah Anda, termasuk terkait kekuatan sinyal, jenis layanan, operator mux, frekuensi/channel, dan lainnya.

Misalnya, kami mendapatkan “sinyal kuat”, ditandai dengan legenda berwarna merah di peta. Bila legenda di peta berwarna hijau-kuning, tandanya kekuatan sinyal sedang. Bila warna legenda di peta abu-abu biru, artinya kekuatan sinyal lemah.

Lalu, klik icon “galeri” di sisi kanan bawah layar. Di sana, Anda bisa melihat daftar lengkap konten siaran TV Digital yang sudah bisa Anda saksikan di televisi Anda.

Perlu TV Digital atau STB

Namun, untuk bisa menikmati konten siaran TV Digital tersebut, masyarakat perlu memastikan bahwa televisi miliknya sudah bisa menangkap sinyal TV Digital.

Caranya, masyarakat bisa mengeceknya melalui situs resmi Siaran Digital milik Kominfo di tautan berikut ini. Masyarakat tinggal memasukkan merek serta model/tipe TV yang dimilikinya di rumah.

Bila tipe TV ada dalam daftar, maka bisa dipastikan bahwa televisi tersebut sudah bisa langsung menangkap sinyal TV Digital. Anda pun bisa langsung menikmati siaran konten televisi digital yang tersedia di wilayah Anda.

Namun, bila model TV tak ada ada dalam daftar, Anda tak perlu berkecil hati. Pasalnya, masyarakat hanya perlu membeli alat tambahan berupa Set Top Box atau STB yang sudah mendukung DVB – T2 (Digital Video Broadcasting – Second Generation Terrestrial), standar TV digital di Indonesia.

Dekoder STB TV digital tersebut dibutuhkan karena alat ini bisa mengubah sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.

Daftar dekoder STB yang sudah tersertifikasi dan mendukung siaran TV digital di Indonesia dapat disimak melalui artikel “Daftar 23 STB untuk Siaran TV Digital yang Mendapat Sertifikasi Kominfo” atau di laman resmi Kominfo di tautan berikut ini.(****)