OKI, KRsumsel.com – Polres Ogan Komering Ilir (OKI) melaksanakan pemusnahan barang bukti 27 bungkus narkotika jenis Ganja dengan total keseluruhan seberat 25.200 gram, Jumat (10/6/2022) pagi.
Kegiatan tersebut, digelar di Mapolres OKI dipimpin langsung Kapolres AKBP Dili Yanto didampingi Kasat Narkoba AKP Rahmad Aji Prabowo serta dihadiri oleh Kepala BNN OKI Kajari OKI juga lainnya.
Barang bukti 27 bungkus narkotika jenis ganja yang dibalut lakban coklat berbentuk persegi empat ini dibuka satu persatu lalu dimusnahkan dengan cara dibakar, dalam tempat yang telah disediakan.
Dalam press release pemusnahan barang bukti Narkotika jenis ganja ini, Kapolres OKI AKBP Dili Yanto pun jelaskan bagaimana kronologis hingga didapat atau disitanya ‘Daun Setan’ tersebut.
“Kamis (2/6/2022), sekira pukul 04.10 Wib, anggota Satnarkoba Polres OKI, Brigpol Ali Akbar mendapatkan informasi bahwa ada pengiriman ganja dari Desa Serigeni menuju Kecamatan Tulung Selapan menggunakan kendaraan Bus,”jelas Kapolres
Kemudian, Kata dia, Anggota Satnarkoba langsung lakukan penyelidikan dan setelah diselidiki, Ternyata narkotika jenis ganja tersebut dikirim melalui Bus Serigeni, sehingga langsung dilakukan pengejaran.