Palembang, KRsumsel.com – Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kemenkumham Sumsel Ahmad Fuad menjadi narasumber pada sesi talkshow “Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku dalam Tindak Pidana Narkotika” dalam rangkaian kegiatan Asian Law Students’ Association (ALSA) Mooting Class 2022 Local Chapter (LC) Universitas Sriwijaya. Sabtu kemarin (28/5).
Ahmad Fuad, pada Senin (30/5) mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Fakultas Hukum Unsri, ia membawakan materi perihal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Dalam penyampaian materinya, Ahmad Fuad menjelaskan bahwa Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) sebaiknya jangan sampai ‘dihukum’ di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) karena perbuatannya.
“SPPA telah mewajibkan pelaksanaan diversi bagi setiap ABH, yaitu penyelesaian tindak pidana anak di luar peradilan, dengan syarat bukan residivis dan ancaman pidana di bawah 7 tahun.” ungkap Fuad.
Sedangkan menurut Ahmad Fuad, pemidanaan anak adalah jalan terakhir apabila diversi yg dilakukan baik di Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan gagal terlaksana. “Meskipun nantinya LPKA menjadi jalan terkahir apabila diversi tidak bisa dilakukan di tingkat kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan sehingga stigma negatif terhadap ABH hilang,” imbuhnya.













