Kemenkumham Sumsel : Tingkatkan Pengetahuan Kekayaan Intelektual kepada Pelajar Melalui DJKI Mengajar

oleh
IMG-20220319-WA0027

Kabid pelayanan hukum Divyankum Kemenkumham Sumsel Yenni mengatakan ruang lingkup dari kekayaan intelektual adalah , hak cipta, paten, merek dan indikasi geografis, disain industri, disain tata letak sirkuit terpadu, dan rahasia dagang, juga termasuk kekayaan intelektual komunal yang terdiri atas ekspresi budaya tradisional , dan pengetahuan tradisional.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto meminta jajarannnya untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Palembang terkait kegiatan tersebut, sehingga dapat terlaksana dengan efektif.

Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Yulkhaidir.(****)