Dikatakan, intensifikasi pengawasan pangan olahan dilakukan di 128 fasilitas, 96 fasilitas ditribusi (75 persen) memenuhi ketentuan, dan 32 fasilitas (25 persen) tidak memenuhi ketentuan.
Dari 32 fasilitas yang tidak memenuhi ketentuan , ditemukan 152 item atau 4.328 kemasan, dengan nilai Rp15,5 juta.
“Produk yang ditemukan yakni kedaluwarsa, kemasan rusak, pangan dengan kemasan polos (kemasan asli dilepas, kemudian dijual tanpa label),” katanya.
Pengawasan dilaksanakan dalam lima tahap, yang dimulai sejak 1 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022, dengan target pangan olahan Tanpa Ijin Edar (TIE), kedaluwarsa dan rusak
Pengawasan dilakukan di sarana yakni distributor pangan, ritel modern, toko hingga kios di pasar tradisional dan penjual parcel.(Anjas)













