Ambon, KRsumsel.com – Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Ambon dan Pulau-Pulau Lease menyita sebanyak 200 liter minuman keras jenis sopi dalam razia di kawasan Passo Kecamatan Baguala.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Kombes Pol Yoga Putra Prima Setya di Ambon mengatakan, penyitaan tersebut untuk menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Peredaran minuman keras ilegal, khususnya sopi tanpa izin, sangat berbahaya karena dapat memicu berbagai tindak kriminal seperti perkelahian, kekerasan, hingga gangguan ketertiban umum. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas,”ujarnya, Sabtu (2/5).
Ia mengatakan, razia tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar Polsek Baguala di Jalan Sisingamangaraja kawasan Pasar Minggu Negeri Passo.
Baca juga: Sejumlah THM Beroperasi Tanpa Izin Resmi di Karawang Ditutup
Dalam operasi yang berlangsung pada Jumat (1/5) sekitar pukul 11.30 WIT tersebut, petugas menghentikan sebuah mobil angkutan umum yang dicurigai membawa muatan mencurigakan.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan empat karung berisi sopi. “Setiap karung berisi kurang lebih 50 liter sopi, sehingga total yang diamankan mencapai 200 liter,”ujar dia.
Menurut dia, seluruh barang bukti diamankan ke Mapolsek Baguala untuk proses lebih lanjut, sementara polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pemilik dan jaringan distribusi minuman keras ilegal tersebut.
Kapolresta menegaskan, razia minuman keras akan terus dilakukan sebagai langkah preventif untuk menekan potensi tindak kriminal yang kerap dipicu konsumsi alkohol ilegal.
Ia menambahkan, penindakan tersebut juga bertujuan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, terutama di kawasan permukiman dan pusat aktivitas masyarakat.(net)

















