Manado, KRsumsel.com – Sulawesi Utara Kepolisian (Sulut) telah mengkonfirmasi larangan publik dari membuat, membawa, penimbunan, menjual dan terdengar kembang api selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
“Petasan masih dilarang karena mereka dapat mengganggu keamanan, ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat,” kata Kapolres Sulut Irjen Pol Mulyatno, di Manado, Senin.
Dikatakannya, ada Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan, dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial.
Sebagaimana diatur dalam Perkap bahwa ketentuan kembang api/kembang api yang diperbolehkan yaitu kembang api yang telah memiliki izin impor/produksi dari kepolisian dalam hal ini Baintelkam Polri dengan ukuran dua inci tidak memerlukan izin beli dan pakai.
“Sedangkan yang berukuran 2 hingga 8 inci harus memiliki izin beli dan pakai yang dikeluarkan oleh Baintelkam Polri untuk keperluan show (pertunjukan),” ujarnya.
Karena itu, pihaknya akan terus memantau peredaran kembang api yang sudah memiliki izin dari Baintelkam Polri.
“Kembang api ilegal yang tidak memiliki izin dari Baintelkam Polri dan petasan/ petasan, baik besar maupun kecil, dilarang untuk diperjualbelikan dan digunakan/dinyalakan. Jika ditemukan, penuntutan dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 Selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, serta Surat Edaran Gubernur Sulut Nomor 440/ 21.7114/Sekr-Dinkes tentang Antisipasi Kamtibmas dan Sosialisasi COVID-19 Pada Perayaan Natal dan Tahun Baru di Provinsi Sulut.
“Masyarakat diingatkan untuk merayakan dengan moderasi, pelayanan, dan mematuhi protokol kesehatan guna menekan penyebaran COVID-19 serta mencegah gangguan Kamtibmas,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa masyarakat tidak mengedarkan, menjual dan mengkonsumsi minuman keras, serta tidak melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian seperti pawai, open house dan pesta kembang api.(Anjas)













