PALEMBANG, KRsumsel.com – Sidang lanjutan Kasus dugaan OTT yang terjadi di Kantor Inspektorat Ogan Komering Ilir (OKI) pada tahun 2020 terus begulir di Pangadilan Negeri Kayuagung, OKI.
Dimana, agenda persidangan yakni menghadirkan saksi. Dengan dihadirkan saksi mahkota, Ahmad Willi Marfi, SH dan Ronal, SH selaku kuasa hukum dari eks ketua DPD Ormas ternama di Sumsel FR, menduga adanya rekasayasa sebelum kejadian.
Menurut Willi, dalam fakta persidangan hari ini, diduga kamera perekam sudah disiapkan oleh pelapor, kemudian uang dibawa dari luar ruangan telah disiapkan. Hal ini lantaran kurang dari lima menit uang itu dibawa kedalam ruangan, ternyata polisi sudah datang.
“Jadi jebakannya sangat kelihatan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (21/12/2021).
Lebih lanjut dikatakan, dalam hal ini tidak ada unsur pemerasan dan ancaman. Justru merekalah (pelapor) yang meminta untuk kliennya menyebutkan angka.













